• Wed. Apr 30th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

DIRJEN KEMENTENTRIAN KKP SIDAK LANGSUNG KE TAMBAK UDANG INTENSIF KARIMUNJAWA YANG BELUM MEMENUHI IJIN

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menanggapi aspirasi masyarakat Karimunjawa pada hari selasa (18/04/2023) di depan Bandara Dewandaru yang mengeluh dengan adanya limbah tambak udang intensif yang sudah meresahkan masyarakat nelayan, petani rumput laut dan pelaku wisata di kepulauan Karimunjawa yang sudah beroperasi dari tahun 2017 sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah daerah Kabupaten Jepara.

Melalui Dirjen PSDKP Lakda Adin Nur Awaludin, Dirjen PRL Viktor Gustaaf Manoppo, Dirjen Perikanan Budidaya Dr. TB Haeru Rahayu, Juru Bicara Menteri KKP Bapak Wahyu dan Staf khusus Menteri Mayjen Edi Juhardi yang melakukan sidak langsung ke salah satu lokasi tambak udang. Ditemukan beberapa hal yang harus dibenahi oleh pelaku usaha tambak udang dari CBIB (cara budidaya ikan yang baik) dan IPAL (Instalansi pengolahan limbah) hasil sidak lapangan ditemukan bahwa pelaku usaha tambak belum memiliki sertifikat CBIB (cara budidaya ikan yang baik) dan hasil temuan IPAL (Instalansi pengolahan limbah) milik pelaku usaha adanya petak pembuangan dengan luasan 6 meter x 200 meter, padahal petak pemeliharaan udang berukuran ±10.275 meter yang harusnya rasio dan dimensi pembuangan limbah yang belum memenuhi standar.

Menurut Juru bicara Menteri KKP Setelah peninjauan di lapangan oleh para Dirjen di eselon satu di Kementrian Perikanan khususnya Pak Dirjen Pengawasan Perikanan / PSDKP Pak Adin Nur Awaludin dapat disimpulkan jelas ceto welo welo bahwa mereka para pelaku usaha tambak udang intensif banyak melakukan pelanggaran soal IPAL-nya (Instalansi pengolahan limbah) enggak dibikin yang bener dan yang proper sehingga mencemari lingkungan dan yang kedua CBIB (cara budidaya ikan yang baik) tidak dipenuhi dengan 17 aspek dan yang banyak lainnya.

Dan dapat dilakukan tindakan administratif untuk dihentikan sementara, tapi sebelum itu diputuskan kami harus berkonsultasi dengan pemerintah daerah maupun provinsi karena ijinkan dari mereka, kapan dapat dihentikan sementara, yang pasti secepatnya kalau bisa kemarin biar jelas.
Ya jadi sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jendral PSDKP kita mendorong untuk kepatuhan, intinya sebenarnya itu, namun demikian pada saat dihadapkan oleh pelaku usaha yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang kita temukan hari ini di tambak budibaya milik pak Sutrisno di Karimunjawa, bahwa ditemukan tidak memiliki sertifikat CBIB (cara budidaya ikan yang baik) dan di lapangan ada IPAL (Instalansi pengolahan limbah) tidak memiliki keteria standarisari dari CBIB itu satu, yang kedua tidak memiliki IPAL dengan standar yang ada karena itu kunci daripada pembuangan ke laut, dimana Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono mendorong ekologi menjadi panglima karena jangan sampai air laut yang diambil untuk budidaya namun dibuangnya tidak dengan kondisi normal itu yang paling penting.

Dari temuan itu Dirjen PSDKP akan mendorong sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021, PP nomor 85 tahun 2021 dan Permen 31 tahun 2021 terkait sanksi administratif, kita akan mengenakan pelanggaran yang kami temukan untuk memaksa pemerintah menghentikan ijin berusaha milik pak Sutrisno dari temuan pelanggaran yang kami temukan tadi, namun demikian kami harus berkoordinasi dengan Pemda Jateng dan Pemerintah Kabupaten Jepara yang mengeluarkan ijin bagi semua pelaku usaha tambak udang intensif di Karimunjawa.

Terkait dengan kebijakan hasil rapat yang dilaksanakan oleh jajaran Pemda Jateng dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo akan dilaksanakan penutupan maka perlu adanya singkronisasi dan perlu adanya kesepahaman pelaksanaan penegakkan hukum terkait pelaku usaha budidaya yang ada di Karimunjawa disatu sisi peneggakkan aturan bisa berjalan dilain sisi tidak menghentikan usaha di perikanan dan budidaya yang menjadi target dari Bapak Menteri salah satu lima kebijakan ekonomi biru, budidaya yang ramah lingkungan, untuk tidak merugikan ekosistem dan masyarakat dan para pelaku usaha itu sendiri, pungkas Dirjen PSDKP Adin Nur Awaludin.***

Sumber : Farahdilla

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *