• Mon. Dec 9th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara -Terlihat tak gentar dan tak menggubris ramainya pemberitaan oleh awak media, truk bak kayu modifikasi yang didalamnya terdapat tangki besar tersebut, ternyata dipergunakan untuk ngangsu BBM jenis solar bersubsidi. Kali ini kendaraan tersebut dipergoki warga di SPBU Bapangan Jepara kemudian diadukan ke Polres Jepara dan seolah olah pelakunya seperti kebal hukum.

Berawal dari kendaraan yang dikandangkan di Polres Jepara tersebut, beberapa awak media adakan investigasi, Sabtu (2/9/2023).

D selaku sopir Pengangsu BBM bersubsidi yang beralamat di Pesajen RT 02 / 04 Demaan Jepara, saat diwawancarai tim media menceritakan, “Saya menjadi sopir truk yang dimodifikasi untuk ngangsu BBM bersubsidi baru 3 bulan ikut orang Demak namanya T,” ucap D.

Ia juga menambahkan, “Dalam satu kali 24 jam ada tiga sip kendaraan yang diberangkatkan, mulai dari SPBU Kalipucang, sampai SPBU yang ada di sekitar Jepara kota,” imbuhnya.

“Setiap saya akan mengisi BBM solar bersubsidi memang selalu ditanyakan barkode oleh operator SPBU, tidak harus sesuai plat nomor polisi karena petugas operator disetiap SPBU sudah tau, untuk truk ini saya menggunakan 20 (dua puluh) barkode” jelas D sambil menunjukkan barkot di hp.

Ditempat terpisah, ABS warga desa Mambak Pakisaji Jepara, yang melaporkan kendaraan pengangsu BBM ke Polres Jepara saat ditemui awak media mengatakan, “Harapan saya sebagai masyarakat, ditengah sulitnya perekonomian saat ini, BBM bersubsidi yang seyogyanya oleh pemerintah di-alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong cukong mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

“Sebagai warga saya berharap kepada pemerintah untuk bisa menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera,” lanjut ABS.

Bambang Supratikno selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jepara, yang saat itu hadir di Polres Jepara menjelaskan, “Padahal dalam undang undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah), “jelas Bambang.

“Terkait dugaan tindak pidana migas kali ini, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, jangan sampai penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi,” pungkasnya.***

Sumber, tim AB.

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *