• Fri. Jun 13th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Empat Tersangka Tambak Karimunjawa, Dipastikan Menjalani Proses Pidana Dan Gugatan Perdata

ByMas Narto

Jun 12, 2024
Bagikan Berita ini

Lumbunginforrmasi. Id Jepara – Setelah gugatan praperadilan dengan register perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Jpa atas nama pemohon Sutrisno, 2/Pid.Pra/2024/PN Jpa atas nama pemohon Teguh Santoso, dan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Jpa atas nama pemohon Mirah Sanusi Darwiyah ditolak oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setyawati, akhirnya dilakukan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jepara, Senin sore (10/6-2024).

Pelimpahan dihadiri oleh Jaksa Tinggi Kajati Jateng, Penyidik Gakkum, dan kuasa hukum terdakwa.
Disamping itu turut dilimpahkan, tersangka Sugiyanto Lismantoro petambak udang asal Surabaya yang berada di bawah bendera PT Indo Bahari yang tidak mengajukan praperadilan.

Disamping ke empat tersangka, diserahkan pula barang bukti berupa pipa inlet sekitar 3 truk. Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik GAKKUM kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Rencananya pelimpahan tahap ke 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dilakukan oleh penyidik Gakkum Jumat (6/6-2024). Namun karena bersamaan dengan itu masih berlangsung gugatan praperadilan oleh 3 tersangka, pelimpahan baru bisa dilaksanakan Senin sore usai keputusan hakim praperadilan yang menolak gugatan 3 petambak.

Pada pelimpahan tersebut juga dilakukan pemeriksaan pipa inlet barang bukti milik tersangka Sutrisno oleh Jaksa Tinggi, tersangka dan kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan pelimpahan 4 tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Jepara kemudian menahan ke empat tersangka dan menitipkan ke Rumah Tahanan Jepara.

Selain diproses pidana, para tersangka tambak dipastikan akan dituntut juga secara perdata, untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi II Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali Nusa Tenggara (Jabalnustra) KLHK Agus Mardiyanto saat wawancara soal kerusakan lingkungsan akibat ulah para petambak di halaman Kejaksaaan Negeri Jepara menjelang penyerahan 4 tersangka, Senin (10/6-2024).
“Ibu Menteri KLHK dan Bapak Dirjen GAKKUM KLHK telah memberikan arahan untuk menuntaskan kasus kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang,” ujar Agus
Ia menjelaskan, tuntutan perdata itu saat ini sedang disusun oleh tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

“Bahkan sedang dihitung kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambak udang ilegal oleh tim ahli dari IPB. Saya jamin poses itu tidak berhenti hanya pada proses pidana yang saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jepara,” terangnya.

Sementara dari KAWALI bersama Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koalisi Masyarakat Sipil di Jepara akan bersama-sama terus mengawal proses hukum yang berjalan supaya tidak keluar reel, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Negara yang seadil-adilnya. Karena ini menjadi tolok ukur bagi para penegak hukum di Indonesia dalam menegakkan keadilan di Negara ini.

Kami memohon para pihak yang berwenang dan pemangku kebijakan untuk mengambil langkah penegakkan hukum dan mengusut tuntas dalam rangka pemberian ketegasan sanksi hukum kepada Pelaku Usaha Tambak Udang Ilegal maupun jaringannya, termasuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Pajak.

Tindakan dan sanksi tegas terkait pelanggaran perizinan ataupun dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha tambak udang yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya, terutama dampak lingkungan dan dampak sosial, untuk bisa dilakukan rehabilitasi lingkungan dan rekonsiliasi sosial secara menyeluruh supaya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap status Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional. “Pungkas Tri Hutomo”.

Sumber : TH

Lumbunginformasi. Id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *