
Lumbunginformasi.id Jepara, 30 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini ditujukan untuk menghapus diskriminasi akses pendidikan dan memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan dasar tanpa hambatan biaya.
Dalam pernyataannya, Bupati Jepara menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memfokuskan dukungan pada sekolah swasta yang selama ini berperan penting dalam menjangkau wilayah yang belum terlayani sekolah negeri. Beberapa langkah kebijakan yang akan diambil antara lain:
1. Pengalokasian anggaran daerah untuk mendukung operasional sekolah swasta.
2. Penyusunan mekanisme pendanaan yang transparan dan akuntabel.
3. Pendataan dan verifikasi sekolah swasta penerima bantuan sesuai ketentuan MK.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan pentingnya koordinasi lintas sektor. Untuk itu, sejumlah rekomendasi disampaikan, antara lain:
Penyusunan peraturan pelaksana terkait pemberian bantuan.
Penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat demi tambahan dukungan anggaran.
Pelibatan masyarakat dan LSM dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah Kabupaten Jepara berharap, melalui kolaborasi dan komitmen bersama, kebijakan ini akan memberikan dampak positif nyata terhadap pemerataan akses pendidikan dasar di seluruh wilayah Jepara.***
Lumbunginformasi.id Jepara.***
Sumber : BK N
Lumbunginformasi.id Jepara