• Sat. Nov 1st, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Kajari Jepara Sosialisasikan Undang-Undang Desa di Guyangan: Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi Jepara — Sosialisasi perundang-undangan desa digelar di Balai Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, yakni Hengky Firmansyah, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, bersama tim Kasipidum Dian Mario, S.H., M.G.

Foto Peserta Sosialisasi Perundang undangan Desa di Guyangan

Acara diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat Desa Guyangan, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan serupa yang digelar di empat desa, termasuk Desa Guyangan.
Petinggi Desa Guyangan, Ridwan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejari Jepara yang telah memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap perangkat dan masyarakat semakin memahami pentingnya kesadaran hukum dalam berperan di lingkungan sosial,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Hengky Firmansyah menekankan bahwa kesadaran hukum menjadi pondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengajak peserta untuk aktif memahami aturan perundangan agar setiap langkah dalam pengelolaan pemerintahan desa berlandaskan hukum yang benar.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber. Salah satu pertanyaan disampaikan oleh anggota BPD, Khamim, S.Ag., mengenai aset desa yang telah lama ditempati warga selama lebih dari 20 tahun. Pertanyaan tersebut kemudian diperjelas oleh perangkat desa Luluk dan dijawab langsung oleh narasumber.
Hengky menegaskan bahwa aset desa merupakan bagian dari aset negara yang harus dilegalkan sesuai peraturan yang berlaku. “Desa adalah bagian dari negara, sehingga segala asetnya harus dikelola secara sah dan sesuai regulasi,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan banyak pemahaman baru tentang aspek hukum desa. Kegiatan tersebut menjadi wadah edukatif dalam menumbuhkan kesadaran hukum serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berlaku di tingkat desa.***

M Adi S

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *