
Lumbunginformasi.id Jepara – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GN-PK) Provinsi Jawa Tengah resmi menurunkan enam orang tim klarifikasi dan pemantauan untuk mengawasi pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Senin (22/12/2025).
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 006/SPT/GN-PK JTG/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Enam nama yang mendapat mandat langsung dari DPW GN-PK Jawa Tengah yakni Ali Achwan, Iskandar Roediyanto, Setiyadi, Sugiharto, Sunarto, dan Miftakus Sururi.

Dalam surat perintah tugas tersebut dijelaskan bahwa tim memiliki kewenangan melakukan klarifikasi kepada penyelenggara negara serta pemantauan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Pengawasan mencakup unsur pemerintah daerah, pengelola SPPG, hingga instansi dan lembaga lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya pada program yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Tim klarifikasi dan pemantauan juga diperintahkan untuk menelusuri dugaan persoalan maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan dapur SPPG MBG di Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaan tugasnya, tim diwajibkan menjunjung tinggi norma hukum, etika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh hasil kegiatan pemantauan dan klarifikasi harus dilaporkan secara tertulis, lengkap dengan dokumen pendukung, sebagai bahan evaluasi internal DPW GN-PK Jawa Tengah.
Dalam surat perintah tugas tersebut ditegaskan pula bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan secara sukarela dan mandiri, tanpa menggunakan anggaran pemerintah maupun membebani pihak lain. SPT dinyatakan berlaku sejak ditandatangani hingga tugas dinyatakan selesai oleh Ketua DPW GN-PK Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan, salinan surat perintah tugas turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara strategis, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, Gubernur Jawa Tengah, serta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah.
Pada bagian penutup surat, DPW GN-PK Jawa Tengah mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 yang menegaskan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk memberikan jawaban dan keterangan atas permintaan informasi dari masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola dapur MBG di Kabupaten Jepara terkait langkah pemantauan tersebut. Media akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang.***
Lumbunginformasi.idJepara