
Lumbung informasi.id Jepara – Negara Republik Indonesia secara resmi mulai memberlakukan hukum nasionalnya sendiri di bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada 2 Januari 2026, menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan oleh M.N. Hidayat, S.H., M.H., C.L.A., C.Med, selaku Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Mediator pada Kantor Hukum Advokat Hid’s, yang beralamat di Tahunan RT 03/RW 04, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Keberlakuan kedua regulasi tersebut didasarkan pada Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa undang-undang mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sementara itu, Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana secara tegas menetapkan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Dalam konteks hukum, lanjut Hidayat, dikenal adanya asas fiksi hukum (fictie hukum) yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. Asas ini sejalan dengan adagium presumptio iuris de iure, yakni suatu anggapan hukum yang tidak dapat dibantah.
“Meskipun hingga saat ini masih terdapat perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum terkait kesiapan dan efektivitas penerapan kedua undang-undang tersebut, namun secara yuridis formal, suka tidak suka, seluruh elemen masyarakat tetap wajib menaati dan menjalankannya,” ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan asas presumptio iustae causa, yang menegaskan bahwa setiap peraturan atau keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sejak ditetapkan, sepanjang belum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional ini menjadi tantangan sekaligus kewajiban bagi para praktisi hukum untuk terus mempelajari dan memahami substansi serta implementasinya secara komprehensif.
“Pembaruan hukum pidana nasional ini menandai pergeseran paradigma yang signifikan, dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih progresif dan restoratif, serta dari orientasi pemidanaan penjara semata menuju alternatif pemidanaan yang lebih beragam dan humanis,” pungkasnya.( Rd.K)***
Lumbunginformasi.id Jepara