
Lumbunginformasi.id Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara memberikan konfirmasi resmi terkait meninggalnya Ary Saputra, warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah menghadiri hiburan orkes dangdut. Kepolisian memastikan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.
Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Laka Lantas Polres Jepara, Selasa (27/1/2026). Polisi menegaskan tidak ditemukan unsur pengeroyokan maupun tindak kekerasan sebagaimana isu yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Umum Guyangan–Bangsri, tepatnya di depan Rias Pipit Management, wilayah Desa Tengguli RT 02 RW 02, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Dalam peristiwa tersebut tercatat satu korban jiwa, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1.000.000.
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Motor tersebut dikendarai oleh Imam Abdul Majid bin Karsimin (22), wiraswasta, warga Desa Tulakan RT 06 RW 07, Kecamatan Donorojo, dengan pembonceng Ari Prastyo bin Mukandir (25), wiraswasta, alamat yang sama.
Unit Laka Lantas Polres Jepara menjelaskan, sepeda motor melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian,
pengendara diduga terpengaruh minuman beralkohol sehingga kehilangan kendali.
Akibatnya, sepeda motor oleng ke kiri atau arah barat dan terperosok ke selokan atau bahu jalan, hingga terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Karena terpengaruh minuman beralkohol, pengendara lepas kendali dan terperosok ke selokan,” demikian keterangan resmi Unit Laka Lantas Polres Jepara.
Penjelasan tersebut diperkuat dengan video klarifikasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Polres Jepara pada Selasa (27/1/2026). Dalam video itu, AKP Dwi Prayitna menghadirkan langsung Imam Abdul Majid selaku pengendara.
Dalam keterangannya, Imam mengakui bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan lalu lintas. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sempat mengarang cerita seolah-olah terjadi pemukulan dari belakang karena merasa takut disalahkan, padahal motor terjatuh akibat kehilangan kendali.
Dengan klarifikasi tersebut, Polres Jepara menegaskan tidak ada unsur pengeroyokan dalam peristiwa yang menewaskan Ary Saputra. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting akan bahaya berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Humas
Lumbunginformasi.id Jepara