
Lumbunginformasi.id Jakarta, 27 Agustus 2026 — Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan massa aksi, berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kehadiran Supriyono di Gedung DPR RI tidak hanya untuk menemui anggota Komisi III. Ia bersama rombongan justru diterima oleh pimpinan DPR RI dan dipersilakan mengikuti Rapat Paripurna dari balkon ruang sidang.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Supriyono dan rombongan menyaksikan secara langsung laporan Komisi III DPR RI terkait perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usai mengikuti rapat, Supriyono bersama sejumlah perwakilan aksi kemudian diarahkan ke Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, untuk mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam audiensi, AMPB menyampaikan dua tuntutan utama, yakni agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Dari hasil audiensi, pimpinan DPR RI menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
Bahkan, apabila target tersebut tidak terealisasi sesuai tanggal yang telah ditentukan, pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri.
Sementara itu, persoalan pemblokiran rekening donasi milik Supriyono alias Botok senilai sekitar Rp80,9 juta juga mendapat perhatian. Sehari sebelum aksi, Rabu (26/8), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali rekening tersebut karena dinilai tidak memiliki unsur pidana.
Informasi terbaru menyebutkan rekening donasi tersebut telah diselesaikan permasalahannya dan kembali diaktifkan.
Di luar gedung parlemen, massa AMPB tetap melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi secara tertib serta damai. Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat Pati mengawal tuntutan pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebanyak 14 perwakilan aksi diterima masuk untuk mengikuti audiensi, yakni Anik (Pati), Supriyono alias Botok, Teguh, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Dengan adanya komitmen target pengesahan pada 15 Desember 2026, AMPB selanjutnya akan mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga benar-benar disahkan menjadi undang-undang. (JN)***
Lumbunginformasi.id