
Lumbunginformasi.id Jepara – Polemik pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Jepara memasuki babak baru. Setelah muncul informasi dari Ketua Komisi C DPRD Jepara yang mengaku tidak punya kewenangan dalam hal pengawasan. Sementara dugaan pengelolaan dana revitalisasi oleh pihak ketiga, semakin kian terasa.
Hal tersebut, disampaikan Choirur Rofik selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS).
Sehingga dalam waktu dekat, Rofik akan koordinasi dengan Ketua DPP LPM-PEGAS untuk menyampaikan surat audiensi kepada Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu, (26/9/2026).
“Disaat kami terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan melakukan klarifikasi terhadap sekolah, pengawas, maupun tim Pembangunan/Pengelolaan Satuan Pendidikan (P2SP), di satu sisi, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara merasa Program Revitalisasi Sekolah bukan merupakan kewenangannya,” ujar Rofik.
Menurut dia, bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN tahun 2026 yang nilainya mencapai milliaran rupiah, harusnya ada kontrol penggunaan anggaran dari DRPD Kabupaten Jepara, khususnya dari Komisi C, yang membidangi Pendidikan.
Sehingga diharapkan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya di lapangan, demi melindungi hak generasi penerus untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, tanpa tercederai oleh praktik korupsi maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Terpisah, Nor Hidayat selaku Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Jepara, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, “Saya benar-benar tidak tahu mas, karena revitalisasi tidak masuk dalam APBD, kita tidak dilibatkan dan tidak ada akses,” ujar Hidayat.
“Itu hubungan langsung Presiden Melalui Kementerian Pendidikan dengan kepala sekolah langsung. APBN tidak di kewenangan kami mas, Fungsi Kontrol kami di APBD. Sementara revitalisasi itu masuk APBN,” jelasnya.
“Saya secara pribadi juga melakukan pembelaan rakyat, tetapi saya kesulitan kalau melalui lembaga Birokrasi Dewan karena tidak ranahnya,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data yang sudah dirangkum di tahun anggaran 2025, Pemkab Jepara telah merealisasikan revitalisasi untuk 103 satuan pendidikan, yang terdiri dari 6 PAUD, 58 SD, dan 39 SMP dengan total kucuran anggaran mencapai Rp. 67, 9 miliar.
Sedangkan tahun 2026, Pemkab Jepara melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara kembali mengusulkan sebanyak 396 satuan pendidikan yang mencakup 282 SD, 36 SMP, serta 78 TK/PAUD. Usulan tersebut, ke pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen RI, agar mendapatkan kembali kelanjutan program fisik.
Dari ratusan sekolah yang sudah diajukan tersebut, ada puluhan sekolah sudah menerima dan pengerjaan fisiknya sudah mulai bergulir.***
(Arif M)
Lumbjnginformasi.id Jepara