• Fri. Mar 29th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Aktivitas beberapa kegiatan tambak udang illegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional {KSPN} Karimunjawa Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah diduga mencemari air laut masih terus berlanjut, meskipun berstatus illegal namun para pelaku usaha tambak mendapatkan pembinaan selama 3 bulan oleh pihak terkait dan telah diberikan surat teguran.

Dugaan pencemaran air laut itu disebabkan oleh buangan air tambak udang tanpa melalui IPAL.

Ketua Umum dan Dewan Pengawas DPN Kawali bersama Ka.Departemen Advokasi Pesisir dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah didampingi beberapa Departemen DPD Kawali Jepara melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan adanya pencemaran air laut yang disebabkan oleh buangan air tambak pada Senin (27/02/2023).tidak ditemukan IPAL.
Hasil verifikasi lapangan ditemukan fakta bahwa sistem pembuangan air tambak tidak berpedoman pada pengelolaan limbah dan pembuatan IPAL yang dipersyaratkan sesuai peraturan UU Perikanan dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi dilakukan secara langsung melalui pipa saluran pembuangan air (outlet) ke pinggir pantai ditanam didalam pasir. Selain itu tidak ditemukan adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik di dalam kompleks pertambakan, “Kita melakukan verifikasi data dan fakta lapangan atas pembinaan yang telah dilakukan oleh DLH Kab Jepara serta Dinas terkait atas komitmen bersama dengan para pelaku usaha tambak untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik supaya tidak mencemari laut yang juga merupakan Kawasan Perairan Balai Taman Nasional.

Kita mencoba memverifikasi hasil pembinaan Dinas terkait selama 3 bulan yang dipertanyakan masyarakat. Memang faktanya kita temukan seperti itu,” kata Tri Hutomo Ka. Departemen Adv. Pesisir dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah, Senin (27/2/2023). Teguran Keras
Ketua Umum DPN Kawali Puput TD Putra mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya lanjutan termasuk salah satunya memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha tambak udang di KSPN Karimunjawa, karena sudah ada komitmen bersama dengan pelaku usaha tambak untuk memenuhi komitmen izin usaha tambak udang. Dislutkan bersama Dinas LHK Provinsi dan Kabupaten diminta untuk benar-benar serius untuk melakukan pembinaan untuk memantau sejauh mana pemenuhan komitmen izin usaha pertambakan terutama terkait dengan IPAL. Dari aspek perizinan usaha, kita juga akan pertanyakan SPPL yang telah dikeluarkan DLH Kab. Jepara untuk beberapa pelaku usaha .

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, harusnya pemilik selaku penanggung jawab usaha tambak udang ini disarankan untuk sesegera mungkin menerapkan kaidah-kaidah cara budidaya udang yang baik termasuk sistem pengolahan dan pembuangan limbah cair dari proses produksi udang di tambak. Jika Pemilik tambak kemudian menyatakan kesanggupan untuk memenuhi komitmen bersama dalam pemenuhan perijinan dan pengelolaan IPAL sesuai peraturan, harusnya setelah masa pembinaan selama 3 bulan DLH Kab. Jepara mampu mempertanggung jawabkan hasil pembinaan dan pengawasaanya, karena fakta di lapangan tidak ada perubahan dari sebelum masa pembinaan, jadi masih terjadi pencemaran air limbah tambak ke laut.

Dari hasil turun teman-teman itu memang kabanyakan tambak belum nemiliki izin sesuai ketentuan. Kemudian beberapa komitmen kaitan dengan perizinan belum terpenuhi oleh pengusaha,” ungkap Puput.
MEWSLine.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *