• Mon. Dec 9th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Terjadi munculnya gejolak di pulau karimun sebagai akibat pengawasan yang tidak sigap segera dilakukan manakala sebuah keputusan tidak segera di lakukan, namun aktifitas yang memicu untuk menjadikan blunder lambatnya tindakan akan berdampak besar buat pemerintahan Jepara tentunya.minggu 19/03/2023.

Disampaikan Bambang Budiyanto,S.H,S.Sos
Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI ON) Jepara, Jika PJ Bupati bersama Tim tidak segera menutup tambak udang di karimunjawa ,maka SK Bupati Jepara No 5
23/56 Th 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu penyelesaian tambak udang di kec Karimunjawa pada tgl 1 Maret 2023.

Ini akan menjadi Pertanyaan besar khususnya di Jepara dan Umumnya secara Nasional , karena SK tersebut harus dipertanggung jawabkan !!!!

Karena Didalam SK Bupati Jepara No 523/56 Th 2023 tersurat bahwa eksistensi kegiatan Tambak Udang tersebut tidak di akomodir didalam perda no 2 Th 2011 ttg RTRW dan juga PP No 22 Th 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.Jelanya.

Dan PP No 22 THN 2021 adalah merupakan amanah dari UU No 11 Th 2020 ttg Cipta Kerja yg biasa disebut dg UU Sapu Jagat.

Tambahan disampaikan juga yang perlu menjadi pertimbangan Publik ,bahwa SK no 523/56 Th 2023 ada pertanggung jawabannya, Surat Keputusan adalah Surat ketetapan tertulis resmi yg dibuat oleh Organisasi Formal yaitu Instansi Pemerintah atau Organisasi lainnya yg bersifat final dan konkrit serta menggunakan basis Peraturan Perundang Undangan yg sah sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Dan didalam Surat Keputusan tersebut pasti ada Konsiderannya sebagai pertimbangan Hukum

Akan jadi sebuah perbincangan yang mendunia karena sumua jelas pelanggaran aturan Pemda telah dilakukan oleh pengusaha tambak.

Jangan sampai sesuatu dipola untuk kepentingan pribadi ataupun lembaga yang akhirnya menjadi sebuah gejolak yang membuat tidak wibawanya dan tentramnya Jepara, pungkasnya.

Sumber : Red

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *