• Sat. Mar 22nd, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara,

NEWSLine.id Jepara – Pemkab Jepara menyebut penindakan tambak udang yang sudah merusak ekosistem sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja, niat itu terhalang belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2022-2042
Tambak-tambak memang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Yang hanya mengakomodir tambak udang tradisional di kepulauan Karimunjawa.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta pun sepakat penutupan itu dengan membentuk tim terpadu pada tanggal 1 Maret 2023.’’(Dalam Ranperda RTRW 2022-2042) Tambak udang tidak diizinkan di sana (Karimunjawa, red). Di sana diperuntukkan untuk pariwisata,’’ jelas Edy, Rabu (15/3/2023).

Maka dalam permasalahan ini menurut Ka.Advokasi Departemen Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo, seolah-olah yang dipermasalahkan dan dianggap menjadi kendala penutupan adalah belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2022-2042. Padahal di Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 sudah menjelaskan bahwa hanya tambak udang tradisional yang boleh beroperasi di kepulauan Karimunjawa.

Namun setelah dibentuk Tim terpadu masih juga memberikan kelonggaran petambak untuk tetap beroprasi. “ungkap Tri”

Ini sebenarnya ada apa?, Pemkab Jepara harusnya tidak bias dalam penanganan, karena sudah jelas pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan oleh para pengusaha tambak. Akan tetapi dialihkan menjadi isu RTRW yang akan diaudensikan oleh para pelaku usaha tambak di DPRD bulan depan, padahal persetujuan Subtansi Kementerian ATR/BPN sudah turun tanggal 17 Maret 2023.

Pemkab Jepara seharusnya lebih tegas dan cermat, jangan mudah terpengaruh isu-isu tidak jelas yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan tertentu, seperti adanya isu tentang akan ada penghadangan oleh kelompok masyarakat kepada tim penertiban dan ironisnya pemangku wilayah setempat yang secara hirarki harusnya sejalan dengan keputusan Kepala Daerah malah seolah berani menentang dan pasang badan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kita harus obyektif, dampak-dampak lingkungan, sosial dan status kepulauan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) harus benar-benar dipertimbangkan.

Tambak udang di KSPN Karimunjawa sudah sejak Tahun 2017, itu artinya sudah 5 Tahun mereka beroprasi dan telah mendapatkan keuntungan, sementara dampak yang ditimbulkan mengancam kelestarian alam Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Maka dengan adanya keputusan dari pemerintah untuk menutup aktivitas tambak adalah hal yang harus diterima sebagai konskuensi karena telah mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ada.

Pj Bupati seharusnya komitmen dengan SK no 523/56 Th 2023 yang sudah diterbitkan untuk dapat dipertanggung jawabkan, karena Surat Keputusan adalah Surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh Organisasi Formal seperti Instansi Pemerintah atau Organisasi lainnya yang bersifat final dan konkrit, yang telah menggunakan dasar Peraturan Perundang Undangan yang sah sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara DPRD sendiri, juga jangan main-main dengan turunnya persetujuan Subtansi Ranperda RTRW 2020-2041 dari Kementerian ATR/BPN, karena sudah melalui proses panjang untuk penyusunan dan pembahasannya, kemudian diberikan waktu 2 bulan untuk segera membahas dan mengesahkannya. “Tegas Tri”

Lebih lanjut untuk dipahami bahwa menyebut aktivitas tambak udang berijin, tidak bisa hanya berdasarkan bahwa pelaku usaha telah memiliki NIB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

“NIB fungsi utamanya hanya sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” tegas Tri.

Jadi jika seseorang sudah mengantongi NIB bukan berarti usahanya sudah legal.
Menurut Tri Hutomo, keberadaan tambak udang intensif di Karimunjawa menabrak sejumlah regulasi dan mengancam kelestarian Karimunjawa jangka panjang.

Tidak adanya dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Pencemaran dan Dampak yang mengabaikan Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 31 TAHUN 2004 Tentang Perikanan, dan tidak adanya dokumen Izin Pembuangan Limbah Tambak ke Laut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut.

Ketentuan Peraturan Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan jantungnya sistem perizinan di Indonesia. “Sesuai UU Cipta Kerja, Perizinan Berusaha tidak dapat diterbitkan tanpa adanya persetujuan lingkungan,” Pungkasnya.***

Sumber : tr
NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *