NEWSLine.id Jepara,
NEWSLine.id Jepara – Sudah sewajarnya adanya suatu peraturan yang dibuat Pemkab Jepara mengenai Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) menyebutkan bahwa tambak udang tidak di perbolehkan di Karimun, ini menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, dari fihak yang merasa keberatan di jelaskan Edy bawasanya investasi yang dikeluarkan pengusaha terbilang cukup besar, namun bukankah selama ini penghasilan yang didapatkan pengusaha tambak udang sudah berlimpah, padahal sudah diketahui tambak yang dari perijinanyapun belum ada dan pelanggaran jelas dalam aturan Pemkab, kamis 30/03/2023.
Belum lagi pencemaran yang ditimbulkan selama ini banyak merugikan, pernakah Pemkab mengundang masyarakat terdampak seperti yang dilakukan kepada pengusaha tambak diundang, untuk itu masyarakat peduli lingkungan sangat prihatin adanya kesan tebang pilih ini.
Menjaga humanisme memang baik namun prosentase fakta yang ada dari semua lembaga terkait dengan masalah tambak karimunjawa di
hati nurani sebetulnya tidak bisa dipungkiri adanya hal yang kurang tepat dan tegas, diberita acarapun tidak adil, mohon diketahui tambak sudah ada sejak sebelum masa pandemi, lalu konskuensi apa atas pelanggaran mereka ? Kata Mas to
Bukankah sama halnya dengan mencuri untuk kepentingan ekonomi itupun ada tindakan, karena dampaknya merugikan orang yang barangnya dicuri namun tidak berdampak lingkungan dan sosial yang terus berlanjut, Kalau tidak dihentikan segera, imbuh Mas to
Dikatakan sebagai peningkatan perekonomian, sebandingkah dengan dampak yang diakibatkan, mari kita sama sama gunakan rasa untuk sikapi keadaan ini jangan karena adanya sesuatu hal kepentingan sehingga hati nurani kita yang harusnya bisa menjadi pemerhati menjaga semesta ini menjadi rabun, tidak mengedepankan sikap yang semestinya harus ditegakan,
Kalau Upaya hukum dikesampingkan dengan mengedepankan langkah humanisme muungkin di permasalahan yang bukan tambak bisa dijalankan, ini tetang tambak yang sangat komplek akibat dampaknya yang tentunya akan tidak menjadi adil suatu kebijakan, karena dampak tersebut mempengaruhi keadaan lingkungan yang begitu besar resikonya kedepan,
Untuk itu semoga Pemkab bisa menerapkan tindakan penutupan segera dengan kembali menata pemulihan potensi lain untuk pengembangan perekonomian yang lebih aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, tutupnya.***
Sumber : Mas to
NEWSLine.id Jepara