NEWSLine.id – Jepara-
Salah seorang oknum perangkat desa Tunahan Kecamatan Keling Jepara, diduga membantu rekayasan penyerobotan lahan tanah tanpa prosedur. “Tanah tersebut, sudah bertahun tahun dikuasai tanpa asal muasal yang jelas” jelas sumber NEWSLine.id, warga desa Tunahan Kecamatan Keling kabupaten Jepara Jawa tengah.
Dijelaskan, salah satu keluarga pemilik lahan sebelumnya, merasa keberatan dengan adanya lahan orang tuanya tiba tiba dikuasai IK tanpa ada bukti penjualan atau hibah dari orang tuanya.
Pihak kwluarga mengadu ke pihak desa namun tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa dirinya.
Untuk itu, tambahnya, saat sekarang pihak desa Tunahan meminta bantuan kepada pak camat Keling Budi Krisnanto SH. Guna membantu memecahkan permasalahan yang ada di desa Tunahan. “Camat keling, telah menghadirkan pihak keluarga pemilik lahan lama dan kakak korban Dariyati guna diminta keterangan” jelas tokoh masyarakat setempat.
Dalam menyampaikan kronologi kedua kakak dan adik ke camat Keling, diperoleh keterangan bahwa pihaknya dan keluarga merasa tidak pernah menjual lahan yang ditempati IK sehingga sehingga berdiri rumah di atas lahan terdebut, yang sudah bertahun tahun merasa nyaman tanpa ada dukumen kepemilikan yang sah sesuai perundang undangan yang berlaku tuturnya.
Belum lama, IK diundang ke balai desa Tunahan, tapi camat ada halangan yang tidak bisa ditinggalkan urusan pemrintahan akhirnya ditunda. “Untuk pertemuan ke dua camat Keling hadir ke bale desa Tunahan, namun IK, tidak datang” ujar sumber NEWSLinw.id
Pertemuan ke tiga tanggal 14 apil 2023, Camat datang lagi di bale desa tunahan namun IK tidak hadir pula.
Saat dikonfirmasi NEWLine.id, di rumah IK, diperoleh keterangan dia bisa mendapatkan SPPT PBB (tupi pajak-red) dengan cara membayar oknum perangkat desa Tunahan dengan sejumlah uang, namun keberatan menyebutkan identitas oknum perangkat desa dimaksud.
Pihak korban penyerootan tanah ini, bertekad untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. “Selagi prosesnya belum sesuai aturan yang benar ahli waris tetap menggugat secara hukum baik pidana maupun perdata”, tegasnya.*** (L 05)