NEWSLine.id Jepara – Penetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 menjadi Perda, Kamis 04/05/2023
Apakah dengan penetapan itu, otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara resmi tidak diperbolehkan ?. “Tidak bisa seperti itu, masih ada ruang diskusi yang bisa dilakukan, guna mendengar aspirasi berbagai kepentingan dengan pertimbangan lebih mendalam” ujar pengamat kebijakan publik, Santo. Karena, lanjutnya, masih ada dua tahap yang masih harus dilalui yakni kegiatan evaluasi oleh Gubernur dan Pengesahan oleh Mendagri.
Guna mengakhiri tarik ulur penutupan tambak udang di sana dan rencana pengembalian fungsinya sebagai taman wisata nasional, kiranya masih perlu kajian lebih komprehenaif.
Regulasi yang dibahas sempat berjalan sangat lamban.
Bahkan, pengesahannya sempat tertunda empat bulan setelah pembahasan selesai di tingkat panitia khusus, hal tersebut menandakan adanya kehati hatian dalam pengambilan keputusan.
Walau dalam Pasal 90 huruf c poin 3 disebutkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata diantaranya adalah kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa, namun di bagian lain dari peraturan ini justru membuka peluang, untuk menjadikan Karimunjawa sebagai daerah khusus.
Sebenarnya ada keinginan untuk memperhatikan semua pihak. Namun karena pemerintah pusat memberi rambu rambu untuk melarang tambak udang di Karimunjawa, maka diperlukan suatu terobosan kebijakan yang tidak merugikan siapapun tapi menguntungkan semua pihak.
”Kalau Perda ditolak, akan berdampak pada pembatalan pada semua sektor. Padahal Perda RTRW ini bukan hanya soal soal karimun jawa, tapi secara keseluruhan ada di Kabupaten Jepara,” jelas pengamat kebijakan publik. Maka lanjutnya, jika khusus tentang Karimun Jawa, terbuka luas untuk menjadikan Karimun jawa sebagai kawasan khusus dengan perlakuan khusus juga dengan peraturan khusus.**( (Rev/L 05)