NEWSLine.id Jepara – Masyarakat Karimunjawa yang bergerak dalam #SAVEKARIMUNJAWA menyambangi kantor pelabuhan perikanan pantai dimana PSDKP Karimunjawa berkantor berdiskusi serta menagih tentang tindak lanjut sidak Dirjen PSDKP, Dirjen Pemanfaatan ruang laut dan Dirjen Budidaya ke salah satu Tambak Udang Intensif pada tanggal 19 April 2023 saat Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono kunjungan kerja di Karimunjawa.
Bang Jack dan masyarakat terdampak Limbah tambak udang Intensif (nelayan, petani rumput laut dan pelaku wisata) mendesak agar tambak udang intensif segera diberikan sanksi administratif dikarenakan saat sidak dirjen PSDKP menemukan hasil temuan pelanggaran-pelanggaran yaitu tidak memenuhi CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik) dan IPAL (Instalansi Pengolahan Air Limbah). Bang Jack dan masyakarat terdampak juga menanyakan progres setelah Perda RT RW 2022-2042 disahkannya apakah sudah dijalankan sesuai yang di sahkan.
Pak Firman Polsus PSDKP Karimunjawa menanggapi bahwa sebenarnya PSDKP sudah menyurati Pemda Jepara terkait tindak lanjut Inspeksi Lapangan di Karimunjawa tetapi Pj Bupati Jepara mengajukan dispensasi untuk penutupan tambak udang intensif di Karimunjawa.
Mengenai pengajuan dispensasi dari pj Bupati Jepara, PSDKP harus tegas dikarenakan hasil temuan-temuan pelanggaran sudah jelas yang ditemukan di salah satu tambak udang di Karimunjawa, padahal faktanya masih ada 32 Tambak Udang Intensif yang kemarin belum disidak langsung oleh Dirjen PSDKP. Ketika tidak segera diberikan sanksi administratif, Kementrian Kelautan dan Perikanan juga sudah melakukan pembiaran atas pelanggaran yang ditemukan pada sidak yang lalu, terang Jack kepada awak media.
Sumber :Frh
NEWSLIne.id Jepara