NEWSLine.id Jepara – kedatangan Koalisis Kawali ke Jepara dalam audensi untuk menanyakan kejelasan hukum terkait penanganan tambak udang yang ada di Karimunjawa. “Pelanggaran yang terjadi sudah sangat jelas. Sudah ada 8 dasar hukum dan 16 dasar kebijakan, khususnya penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sejak 1982.disampaikan Tri Kawali, selasa 06/06/2023.
Diaudensi Kawali hadirkan 7 kelompok masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan, masing masing mewakili kelompok masyarakat terdampak menyampaikan kenenaran dampak dan akibat yang dialaminya “Untuk pariwisata sendiri, ada sekitar 3000 an warga yang terdampak,” yang harusnya ini perlu diperhatikan” sementara pencemaran terus berlangsung karena belum ada tindakan secara tegas, terlihat dibiarkan karena kenyataanya aktivitas tambakpun masih berjalan samapai sekarang ini.bahkan keputusan Pemda serasa tidak perhatikan lagi ,ungkapnya.
Tri Utomo berharap, penanganan pemerintah tidak hanya fokus pada pekerja dan pengusaha tambak saja yang mana dalam pemberitaan seakan – akan hanya pekerja tambaklah yang harus diperhatikan kalau tambak ditutup, lalu masyarakat yang terdampak dari adanya tambak selama itu bagaimana ? imbuhnya.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menegaskan Pemerintah Kabupaten Jepara tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan penyelesaikan kasus tambak udang di Karimunjawa. Ia meminta, semua fihak saling menahan diri menunggu hasil evaluasi Perda oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penyampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, saat menerima audiensi Koalisi Kawali, pada Selasa 6 Juni 2023, di Ruang Sosrokartono, Kantor Setda Jepara. Dalam audiensi ini Kawali datang bersama 7 kelompok masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan, dan dengan penyampaian Sekda masyarakat terdampak belum merasa lega karena masih tetab maju mundur hasil evaluasi, meskipun dikatakan saat audensi masyarakat terdampak akan di beri perhatian juga pelatihan UMKM, padahal yang terjadi masalah saat ini terkesan adanya pembiaran karena masih beroprasinya tambak dan pencemaran tetab berlanjut.
Selain sejumlah anggota Kawali, Sekda Jepara juga didampingi Plt. Asisten II Sekda Jepara Ary Bachtiar, Kepala DPMPTSP Hery Yulianto, perwakilan Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, dan Kejaksaan Negeri Jepara
Menurut Edy Sujatmiko, meskipun sudah ada aturan yang melarang pengembangan tambak udang intensif di Karimunjawa yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemkab harus menunggu hasil evaluasi perda.
“Meski sudah ditetapkan oleh DPRD, Perda RTRW harus disampaikan dan dievaluasi terlebih dulu oleh Gubernur Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil evaluasitersebut,” kata Edy.
Disampaikan, untuk proses evaluasi ini memang cukup memakan waktu karena provinsi harus mencocokkan tidak hanya kawasan pantai Karimunjawa, akan tetapi juga kawasan hutan yang ada di sama. Sehingga ini masih membutuhkan waktu penyelesaian.
Pemkab Jepara sudah menyiapkan langkah-langkah strategis, pasca ditetapkannya Perda RTRW di Karimunjawa. Termasuk upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Tidak hanya mereka yang merupakan para pelaku tambak atau pekerja tambak udang, tapi juga masyarakat yang terdampak akibat kerusakan lingkungan.
Dikatakan oleh Edy, saat ini sudah dibentuk tim pendampingan kepada masyarakat Karimunjawa. Nantinya, ada program yang akan dimasukkkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD). “Kami tidak tinggal diam. Kami melakukan langkah-langkah atau upaya menghindari terjadinya gesekan yang ada di karimunjawa,” tutupnya.
NEWSLine.id Jepara