NEWSLine .id Jepara. – Terindikasinya kesalahan atas terhapusnya data warga penerima bantuan sosial sebanyak 1200 oleh operator Desa Dongos, kini warga kembali meminta untuk segera di ambil sikap dan ketegasan petinggi sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Petinggi ke warga masyarakat yang harus di tegakan, Jumat 07 Juli 2023.
Dalam paparan Abdul Khamid selaku petinggi Desa Dongos sudah upayakan untuk bisa kembalikan data warga yang sudah terhapus agar bisa mendapatkan bansos kembali, yang sementara ini di imput kembali masuk 1127 orang.
Dengan adanya kesalahan kelalainya Anzis dalam bidang pendataan hingga terjadi terhapusnya data penerima bansos, Petinggi sudah melakukan teguran kepada tersangka hingga memberi ( Surat Peringatan ), SP 1dan SP 2 .
Sambutan camat kedung Tri Wijatmiko memberikan pemahaman berhubungan pendataan dan penghapusan data semua dilakukan di musdes yang disitu bisa dipantau tentang kelayakan masuk dan tidaknya untuk didata, hal ini kontrolnya lewat RT, RW dan tokoh masyarakat wilayah setempat, camat juga meminta agar warga masyarakat jangan mau di apusi dan harus jeli dan mau bertanya kalau memang tidak tahu, ujarnya.
Hadir dalam rapat desa tersebut BPD semua RT dan semua RW tokoh masyarakat,
harapan yang diinginkan para BPD RT / RW , Petinggi segera memberhentikan operator Desa, seperti yang disampaikan Fauzan anggota BPD akibat terhapusnya data warga yang tidak mendapatkan sangat merasa terdzolimi, imbasnya ada yang tidak bisa daftar sekolah, sakit tak bisa betobat bahkan hingga ada yang meninggal dunia, jelasnya.
Dimbuhkan Pujo RT 01, RW 03, menanyakan juga menyampaikan keterkaitan pengimputan data dan pelaporan yang dilakukan terhadap tersangka itu beda, mesthinya pengiputan diupayakan untuk bisa berjalan dan warga bisa mendapatkan bansos kembali tanpa pecabutan laporan.warga juga lunak menerima bila operator desa mengakui kesalahan dan legowo berhenti sebagai operator desa yang disampaikan langsung di rapat Desa, dengan tidak merasa jumawa merasa tidak salah, ucapnya.
Desakan dan tekanan yang dilakukan BPD, RT RW dan warga dalam rapat ke Petinggi, mengharuskan petinggi memberikan keputusan tegas lewat mekanisme aturan dalam memberhetikan operator desa tersebut, hingga diputuskan SP 3, tutupnya.***
Sumber : Red
NEWSLine.id Jepara