NEWSLine.id Jepara – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043 memberi keistimewaan khusus kepada industri mebel. Pelaku usaha industri ini, dibebaskan memilih lokasi di wilayah mana pun untuk menjalankan usahanya.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan peserta bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha dan pengawasan berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Jepara. Kegiatan yang diikuti pemilik dan perwakilan puluhan perusahaan asing dan dalam negeri, di Jepara itu berlangsung di Lucca Resort, Bandengan, Jepara, pada Selasa (12/9/2023).
Hal tersebut disampaikan Edy Sujatmiko untuk menjawab pertanyaan salah satu peserta bimtek, Sururi, pelaku usaha mebel asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlomggo. Sebelumnya Sururi mengungkapkan kekhawatiran Jepara tak lama lagi akan kehilangan jatidiri sebagai “Kota Ukir” menyusul makin sulitnya mencari tenaga kerja di sektor tersebut, karena kesulitan regenerasi.
“Sekarang ini, mancari tukang amplas berusia 40-an tahun saja kami sudah kesulitan. Yang ada emak-emak yang tenaganya mulai berkurang. Sedangkan lulusan SMA/SMK/MA, memilih bekerja di pabrik gramen yang menjamur di Jepara Selatan,” kata Sururi. Dia berharap agar Pemkab Jepara tidak menerbitkan izin industri garmen di wilayah Jepara utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara Kabupaten Jepara Eriza Rudy Yulianto mengatakan, kegiatan ini diikuti 40 peserta, yang merupakan perwakilan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Jepara. Mereka berasal dari berbagai jenis usaha.***
Sumber : Sb
NEWSLine.id Jepara