• Fri. Sep 13th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopinda) Jepara sepakat menindak tegas bagi pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, utamanya terkait aktivitas tambak udang Karimunjawa.

Hal ini terungkap dalam rapat kordinasi Forkopinda dan lintas sektoral, Senin 25 September 2023 di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara. Rapat dipimpin langsung Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko. Hadir mewakili Kapolres yaitu Kasat Intelkam AKP Aries Sulistyono, hadir juga yang mewakili Kodim 0719/Jepara, dan Kejaksaan. Sementara dari perangkat daerah hadir perwakilan DLH Provinsi Jateng, kepala dinas, camat dan petinggi Desa Karimunjawa.

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang memimpin jalannya rapat mengatakan, ada delapan point penting yang menjadi kesepatan bersama, salah satunya Forkopinda Jepara mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Perundang–undangan di bidang Lingkungan Hidup utamanya terkait kegiatan tambak udang.

“Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan” kata Edy.

Dijelaskan, aktifitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar UU lingkungan hidup, karena menyebabkan pencemaran perairan dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa.

“Saat ini terjaid kerusakan lingkungan di iwlayah Karimunjawa, diduga disebakan aktivitas tambak udang di sana,” kata Edy.

Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Jepara akan segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS.

“DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan),” katanya.

Dalam rapat terungkap bahwa Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock terapi yang pernah disampaikan pada waktu rapat tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Namun, dalam pertemuan tersebut BTN Karimunjawa tidak ada yang hadir.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, Pemerintah mempertanyakan tindak lanjut BTN Karimunjawa terkait penindakan pelanggaran aktivitas tambak udang di wilayah kepulauan Karimunjawa. Pemkab, masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN KJ), untuk penertiban tambak.

“Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” Sekda.

Sekda mengatakan, Pelangaran Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 tidak menjadi rujukan utama penanganan tambak di Karimunjawa, akan tetapi undang – undang yang harus ditegakkan.

“Yang menjadi rujukan utama adalah justri Undang-Undang untuk penertiban. Bukan perda,” kata dia.

DPMPTSP Kab. Jepara sebagai Sekretaris Tim Terpadu penanganan tambak udang di Karimunjawa diminta segera mengadakan rapat koordinasi dengan BTN Karimunjawa. DLHK Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengujian kualitas air laut di perairan Karimunjawa.

“Forkopincam Karimunjawa, petinggi beserta Perangkat Desa agar senantiasa menjaga iklim kondusif di masyarakat Karimunjawa yang dibantu oleh Forkpinda dan Pemerintah Kabupaten Jepara,” katanya.***

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *