• Sat. Dec 7th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Salah satu SMP Negeri di Jepara, tengah viral akibat adanya dugaan pungutan liar. Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jepara, Bambang Supratikno pun angkat bicara.

Sebagaimana diberitakan salah satu media ternama di Jepara, terlihat rincian sumbangan di SMP tersebut dengan bunyi sebagai berikut “Sesuai kesepakatan pada Pleno kemarin, Sumbangan diharapkan sebesar Rp. 1.000.000.
Besaran tersebut adalah harapan dari Komite. Bisa diangsur 5 kali.
Bapak / Ibu dapat mengisi pada lembar kesanggupan besaran sumbangan sesuai kemampuan,”

Menanggapi dugaan pungli tersebut, Bambang Supratikno saat diwawancarai awak media di kediamannya menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri, Komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan bukan pungutan. Sabtu (14/10/2023).

Ketua BPAN-LAI Jepara menyampaikan, “Setiap tahun, layanan pendidikan adalah substansi layanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Sebagian besar mengenai permintaan dana pendidikan atau pungutan liar (pungli) oleh komite sekolah atau satuan pendidikan,” ucap Bambang.

Ia juga menambahkan, “Sumbangan yang tadinya hanya bersifat suka rela, tidak mengikat, tiba-tiba berubah menjadi wajib, terikat dengan jumlah dan waktu pembayaran, itu tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.

Terkait viralnya pemberitaan di media tersebut Bambang Supratikno mengatakan, “Dalam rapat komite, biasanya akan ada penjelasan dari satuan pendidikan atau komite bahwa keuangan sekolah dari pemerintah tidak cukup, maka perlu tambahan pendanaan pendidikan, perlu partisipasi orang tua guna menutupi anggaran program sekolah yang telah dibuat, dari kondisi inilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua. Sayangnya, bentuknya adalah pungutan, bukan sumbangan atau bantuan,” lanjutnya.

“Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, apapun sebutannya pungutan tetap tidak boleh dilakukan di sekolah negeri yang pengelolaannya sudah berada pada kewenangan pemerintah,” pungkasnya.***

Sumber : AM

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *