• Sat. Feb 15th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Berdasarkan adanya informasi penyelewengan pekerjaan proyek Bankeuprov di desa Srikandang, kecamatan Bangsri, kabupaten Jepara oleh masyarakat atas dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 APBD Provinsi Jateng. Hal ini dibantah oleh Petinggi Desa Srikandang Kecamatan Bangsri Jepara.

Ahmad Shohib mengatakan saat dikonfirmasi awak media, “Tidak benar itu, saya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menyelesaikan program pembangunan fisik yang ada di desa Srikandang. Baik menggunakan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN, bantuan keuangan provinsi maupun dana yang bersumber dari bantuan keuangan kabupaten,” jelas Ahmad Shohib, Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut Ahmad Shohib menjelaskan, “Diharapkan dengan pengaspalan di RW 10, 05, 04, 02 dan pembangunan talud / sender jalan di RW 04 , masyarakat Srikandang dapat merasakan manfaat pembangunannya secara maksimal, yang meliputi pembangunan talud dan akses jalan yang layak untuk percepatan peningkatan perekonomian di desa Srikandang,” lanjut Ahmad Shohib.

Ia juga menambahkan, “Kalau ada penyeleweng anggaran, akan ada aparat penegak hukum yang turun tangan. Saya juga meminta masyarakat agar ikut mengawasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ahmad Shohib mengatakan, “InsyaAllah kami tidak bermain main, selain diawasi masyarakat pemerintah desa Srikandang juga ada Kesra, TPK dan tokoh masyarakat, semua kami libatkan,” terangnya.

Terkait keterangan salah seorang warga desa Srikandang yang mengatakan komposisi adonan campuran bahan material bangunan yang tidak sesuai, dikatakan kualitasmya sangat rendah, mudah hancur, kedalaman pondasi kurang dan volume bangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pada Kamis (27/10/2023) Hanafi salah seorang anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Kabupaten Jepara melakukan penelusuran ke titik lokasi yang diberitakan tersebut.

Hanafi mengatakan, ” Kalau misal ada kekeliruannya dalam pengerjaan proyek, ada mekanisme penanganan melalui laporan pengaduan dugaan penyimpangan dan sudah diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018,” ungkap Hanafi.

“Menurut pengamatan saya, semua pekerjaan kualitasnya sudah sesuai dan jika masih ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut bisa disampaikan kepada inspektorat,” pungkasnya.***

Sumber : AM

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *