NEWSLine.id Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara menjamin tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setda Jepara Agus Bambang Lelono saat mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta dalam Rapat Koordinasi Penyandang Disabilitas di Gedung Shima, Setda Jepara. Rabu (22/11/2023).
Agus Bambang Lelono menjelaskan, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengamatkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawail atau pekerja. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%.
“Merujuk data yang dihimpun Diskopukmnakertrans, di Kabupaten Jepara terdapat 12 perusahaan yang menaungi 41.231 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, total pekerja disabilitas berjumlah 411 orang (1,02 %),” jelasnya.
Ia menambahkan, lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 telah membawa dampak signifikan. Sebelum adanya UU ini, penyandang disabilitas ditempatkan hanya sebagai obyek. Namun sekarang telah berubah menjadi subjek, diakui keberadaannya sebagai manusia bermartabat dan memiliki hak yang sama.
“Wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap penyadang disabilitas juga telah dituangkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas,” tambahnya.
Agus Bambang Lelono mengatakan, berkumpulnya rekan-rekan penyandang disabilitas pada rakor ini juga menjadi salah satu wujud perhatian dan dukungan pemerintah. Ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan rekan-rekan semua.
“Melalui pertemuan ini semoga dapat menyuntikkan semangat baru, memacu motivasi, sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya dan kompetensi, serta menjadi wahana menguatkan tali silaturrahmi dan kerja sama di antara rekan-rekan penyandang disabilitas,” kata Agus.
Agus Bambang Lelono berpesan, agar rekan-rekan semua tetap semangat dan jangan pernah berkecil hati. Keterbatasan bukanlah sebuah halangan untuk maju. Tunjukkan kemampuan meski dengan cara berbeda.
“Kita harus sepakat, bahwa disabilitas tidak boleh kita maknai sebagai ketidakmampuan. Namun harus kita maknai sebagai kemampuan yang berbeda. sebagaimana kita menyebut kata difabel yang berarti different ability (kemampuan yang berbeda),” pesannya.
Hadir dalam acara tersebut, Sub Koordinator Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Pelatihan dan Produktifitas DiskopUKMnakertrans Amrina Rosyida, Subkordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Jepara Muslimin.***
NEWSLine.id Jepara