• Thu. Sep 12th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Setelah GAKKUM KLHK mengeluarkan press release (25/11/2023) untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kegiatan Ilegal di Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), KAWALI Jawa Tengah terus melakukan upaya-upaya secara masif untuk mengawal jalannya proses Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor supaya benar-benar dijalankan sesuai SOP, selain berkoordinasi dengan 9 Lembaga Pengawas External Polri, upaya konsolidasi bersama masyarakat Karimunjawa, lintas ormas dan LSM, akademisi, kelompok penggiat lingkungan di wilayah Jawa Tengah, seniman budaya serta kelompok nelayan terus di lakukan.

Upaya tersebut salah satunya adalah melakukan FGD dengan tema “Eksistensi Publik Terhadap Penanganan Tambak Ilegal di Karimunjawa”, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 di Jepara.

Tri Hutomo dari KAWALI Jawa Tengah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, forum diskusi ini adalah sebagai refleksi sejauh mana keberadaan dan peran masyarakat, LSM ataupun Ormas dalam permasalahan tambak intensive ilegal di Karimunjawa sejak 2017. Seperti kita ketahui bahwa penindakan tambak ilegal di Karimunjawa adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh para petambak terhadap undang-undang dan aturan negara.
Karena itu PPNS KLHK menjerat 4 (empat) terlapor MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ketentuan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Jadi jangan sampai dialihkan dengan permasalahan perda RTRW apalagi sampai ditarik ke masalah politik, karena itu adalah penyesatan atau pembodohan terhadap masyarakat atas permasalahan sebenarnya. “Papar Tri Hutomo”.

Dari kami (KAWALI) akan terus mendorong, supaya dalam tindakan hukum tambak ilegal di Karimunjawa juga bisa diterapkan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, serta tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan juga penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan ada indikasi tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime).
Sementara Budi Karya dari perwakilan seniman Jepara berpendapat bahwa dalam permasalahan tambak Karimunjawa, apapun kegiatannya entah itu legal atau ilegal, jika realitanya telah merusak lingkungan, itu adalah kejahatan serius. Apalagi Karimunjawa statusnya adalah sebagai kawasan konservasi yang wajib dilindungi, dan lawan kita sebenarnya bukan para petambak, akan tetapi para birokrasi bobrok yang terus melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang merusak lingkungan Karimunjawa. “Tegas Budi”.

Dilain sisi, Tri Pramono salah satu dari pelaku wisata Karimunjawa yang turut hadir mengemukakan jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap kelanjutan sektor pariwisata Karimunjawa yang merupakan unggulan Jawa Tengah bahkan nasional, karena keindahan alamnya. Untuk itu pemerintah Jepara harus serius dalam menyelamatkan dan melindungi aset tersebut, jangan sampai dirusak oleh suatu kebijakan yang tidak tegas, yang kena dampak tentu masyarakat kecil. “ujar Tri”.

Dalam Forum Diskusi tersebut menyimpulkan dan menyepakati dari semua yang hadir untuk terus mengawal semua proses penutupan kegiatan tambak ilegal di KSPN Karimunjawa, mendorong untuk dilakukannya tindakan hukum pada oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di KSPN Karimunjawa, baik yang ada di pemerintahan maupun swasta. Akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penyidikan terhadap 4 (empat) nama terlapor berjalan sesuai SOP penanganan secara hukum, dalam rangka pemberian efek jera. Dan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah untuk melakukan upaya rekonsiliasi lingkungan dan sosial pasca penutupan tambak bersama masyarakat Karimunjawa, pungkasnya.***

Sumber : Red, Tm

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *