NEWSLine.id Jepara – FGD yang diinisiasi KAWALI Jawa Tengah dengan tema “Eksistensi Publik Terhadap Penanganan Tambak Ilegal di Karimunjawa”, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 di Jepara bersama masyarakat Karimunjawa, lintas ormas dan LSM, akademisi, kelompok penggiat lingkungan di wilayah Jawa Tengah, seniman budaya serta kelompok nelayan, mendapatkan apreseasi beberapa ormas dan LSM di Jepara. Diantaranya adalan Ormas PEKAT IB Kab. Jepara, Ormas LMPP Kab. Jepara dan Ormas GRIB Jaya Jepara yang turut hadir dalam acara tersebut.
Forum diskusi sebagai refleksi sejauh mana keberadaan dan peran masyarakat, LSM ataupun Ormas dalam permasalahan tambak intensive ilegal di Karimunjawa sejak 2017,
Setelah GAKKUM KLHK mengeluarkan press release (25/11/2023) untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kegiatan Ilegal di Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), setelah PPNS KLHK terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Ketua Pekat IB Kab. Jepara Priyo Hardono dalam kesempatan tersebut menyuarakan tentang pentingnya pengawasan terhadap proses penyidikan yang telah berjalan. “PEKAT IB Kab. Jepara akan turut mengawal dalam proses hukum terhadap penindakan tambak ilegal di Karimunjawa, yang sampai sekarang sudah masuk tahap penyidikan.
Jangan sampai ada intervensi oknum-oknum bekingan tambak dari unsur pemerintahan maupun diluar pemerintahan”. “Jelas Priyo”
Dan Ormas PEKAT IB akan selalu siap melakukan aksi serentak, jika ada indikasi pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi proses hukum yang dijalankan oleh PPNS Gakkum KLHK dan Kepolisian. Entah itu intervensi internal maupun secara politik, proses hukum harus tetap berjalan. “lanjut Priyo”.
Sejalan dengan PEKAT IB Jepara, ketua Marcab LMPP Kab. Jepara Serka Purn Khambali, S.H. bahwa proses hukum tambak ilegal Karimunjawa yang sudah berjalan akan kita kawal bersama, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang menghambat proses tersebut, apalagi sampai dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu dengan mengorbankan hak-hak masyarakat Karimunjawa.
LMPP Kab. Jepara juga akan selalu support jika sampai perlu melakukan aksi serentak. “Tegas Khambali”.
Sementara Ketua Ormas GRIB Jaya Jepara, Arifin Bagus Setyawan sangat mengapreseasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KAWALI dalam mengadvokasi permasalahan ini. “Saya selaku Ketua GRIB Jaya Jepara sangat berterima kasih atas terselenggaranya forum diskusi seperti ini, sehingga kita sebagai ormas bisa saling bersinergi dalam mengawal permasalahan yang ada di Jepara.
Saya sepakat dengan langkah-langkah dan apa yang dipaparkan KAWALI, bahwa penindakan tambak ilegal di Karimunjawa adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh para petambak terhadap undang-undang dan aturan negara. Maka kami sebagai bagian dari ormas yang ada di Kab. Jepara akan turut mengawal proses hukum yang berjalan, dan siap aksi turun ke jalan jika diperlukan. Supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut karena ulah segelintir oknum-oknum yang mencari keuntungan dalam panggung politik, penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur.”Pungkas Arifin”.
Sumber : Red, Tm
NEWSLine.id Jepara