Lumbunginformasi.id Jepara – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik mulai 1 Januari 2024. Rata-rata kenaikan tarif CHT mencapai 10%, sehingga akan berdampak juga terhadap harga eceran rokok.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT 2024 itu mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears dalam satu Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 untuk jenis Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Klobot, dan TIS,” kata Nirwala, Senin (18/12).
Melihat kenaikan pajak sebesar itu sangat berbanding terbalik dengan tekad pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal, justru dengan semakin mahal rokok resmi dipasaran, maka tidak dapat dipungkiri konsumen akan mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan akan rokok, dengan mencari rokok ilegal yang murah dan terjangkau.
Seperti yang terjadi di Jepara, marak beredar rokok ilegal dengan berbagai macam jenis, mulai dari kretek sampai rokok filter, dengan banyak varian harga, mulai dari Rp 5000 sampai dengan Rp 15.000, dan tersedia di warung-warung kecil.
Walaupun sudah banyak yang terjaring operasi dari bea cukai namun tetap saja tidak dapat dihilangkan dari pasar.
Dari hasil investigasi kami kebutuhan akan rokok ilegal sangat besar dari masyarakat khususnya orang-orang yang berpendapatan rendah, sehingga ini dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk tetap memproduksi dengan segala resiko, ini dikarenakan keuntungannya begitu besar, dengan pemasaran yang tidak begitu sulit.
Seperti penelusuran kami di salah satu warung,
Menurut pemilik warung kelontong yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ” rokok seperti ini sangat diminati oleh warga mas, disamping harga murah juga banyak jenisnya, dan rasanya juga tidak kalah dengan rokok-rokok resmi, yang sekarang banyak yang tidak mampu membeli” ungkapnya.
Dia menambahkan, ” kami sebagai pemilik warung pun diuntungkan, karena tidak usah pergi untuk mendapatkan rokok tersebut, namun ada orang dari pemilik rokok tersebut ke warung kami”, pungkasnya.***
Sumber : Budi B