Lumbunginformasi.id Jepara – Peristiwa truk tabrak mobil di pertigaan Sayung Demak yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan 1 unit mobil jazz terjadi pada malam hari tepatnya satu bulan yang lalu, terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pukul 23.50 wib dan sampai sekarang baik pihak pengemudi maupun pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi kepada korbannya.
Kendaraan jazz yang dikendarai Na Aisyah ditabrak truk berplat nomor polisi A 5878 ZU, milik PT URECEL Indonesia yang beralamat di Jl Serang Km. 21 kp. Cibadak RT 017 RW 001 Desa Bojong – Cikupa Tangerang, dengan surat jalan nomor 0012707.
Perbuatan melanggar hukum undang undang lalulintas oleh Dwi Santiko ini adalah sopir truk PT URECEL dan korban yang merasa dirugikan atas kelakuan sopir yang tidak bertanggung jawab atas kelakuannya, berikut hasil investigasi awak media, Selasa (26/12/2023).
Na Aisyah kepada awak media mengatakan, “Dwi Santiko mengemudikan armada dengan seenaknya menabrak mobil pengguna jalan raya lain dan hampir satu bulan tidak mau ganti rugi, mentang mentang truk yang dikemudikan milik PT URECEL,” tutur korban dengan nada sedih.
Ia juga menambahkan, “Memang sekarang saya berdomisili di Ungaran Timur, sebelumnya saya juga berdomisili di Desa Jambu Mlonggo, tetangga RT dengan Dwi Santiko, sehingga saya bermaksud menyelesaikan permasalahan kami secara kekeluargaan. Mentang mentang dia sopir PT URECEL, sekarang dia tidak mau ganti rugi dan minta saya lapor polisi,” imbuhnya.
Dwi Santiko selaku sopir PT URECEL, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menyampaikan, “Saya tidak mau mengeluarkan biaya untuk ganti kerusakan dan saya persilahkan kurban melapor ke Polisi,” jawabnya singkat.
Terkait hal tersebut, aparat penegak hukum (APH) yang enggan disebut namanya menjelaskan, “Ketika terjadi kecelakaan saat truk beroperasi maka segala kerugian yang ditimbulkan akan ditanggung renteng oleh perusahaan dan sopir truk. Perusahaan akan mengutus staf untuk menyelesaikan urusan tersebut,” jelasnya
“Apabila kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh kepolisian biasanya staf akan mengajukan tawaran penyelesaian secara kekeluargaan. Selama proses di kepolisian berjalan staf perusahaan akan berunding dengan pihak korban untuk penggantian kerugian materil dan imateril. Semua biaya yang keluar ditalangi dulu oleh perusahaan,” tukasnya.
Sumber : (Arif Murdikanto)
Lumbunginformasi.id Jepara