• Tue. Feb 18th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

KAWALI Menyampaikan  Permohonan Pengawasan Proses Hukum Terhadap 4 ( Empat) Tersangka Tambak Karimunjawa

ByMas Narto

Jun 3, 2024
Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Setelah Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan tersangka SL (50 tahun) Lebak Indah No. 65 RT 001 /RW 011 Kelurahan Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, S (50 tahun) Karimunjawa RT 001/RW 004 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, TS (43 tahun) Karimunjawa RT 004/RW 001Desa Karimunjawa Kec. Karimunjawa Kab. Jepara, Jawa Tengah dan MSD (47 tahun) Nyamplungan 001/RW 004 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

 

4 (empat) tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (20 Maret 2024)
Sekretaris KAWALI Jawa Tengah, Tri Hutomo saat berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Rabu, 29/05/2024) menyatakan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) akan terus komitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas, dengan ditahannya 4 (empat) tersangka pelaku tambak Karimunjawa, tentunya dalam proses hukum yang berjalan harus benar-benar bisa dijalankan sesuai SOP penanganan, jangan sampai berhenti ditengah jalan tanpa ada kepastian hukum atau putusan.
Sampai saat ini kita terus berkoordinasi dengan 9 (Sembilan) lembaga pengawas eksternal, yaitu Kompolnas , KPK, Kemsetneg, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Kemenko Polhukam RI, BPK, Ombusman, dan Komnas HAM RI untuk turut dalam pengawasan pada proses hukum yang masih berjalan pada para tersangka tambak perusak lingkungan di Karimunjawa dan pengawasan kepada lembaga atau pejabat yang menangani proses hukumnya. “terang Tri”.

“Dari awal kita sampaikan bahwa penindakan ini adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran para petambak terhadap undang-undang dan aturan negara, dalam hal ini yang didakwakan oleh penyidik GAKKUM KLHK adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jadi jangan sampai dibiaskan dan dibenturkan dengan permasalahan lain apalagi sampai ditarik ke masalah politik, karena itu adalah penyesatan atau pembodohan terhadap masyarakat atas permasalahan sebenarnya,” lanjutnya”.

Maka dalam hal ini, KAWALI akan terus menjalin komunikasi dengan 9 (Sembilan) lembaga pengawas eksternal, supaya dapat berperan aktif dalam pengawasan pada proses hukumnya dan melakukan pengawasan kepada lembaga atau pejabat yang menangani kasusnya, atas 4 (empat) tersangka pelaku usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Periwisata Nasional Karimunjawa.

Selain itu juga akan mendorong untuk dilakukan pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal, karena tidak menutup kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan masalah pajak, dalam permasalahan tambak ilegal di Karimunjawa.

Untuk dapat menegakkan, mengawasi dan memantau semua proses hukum yang berjalan di yurisdiksi wilayah Republik Indonesia, serta seluruh instansi pemerintah atau swasta, ataupun pada setiap instansi yang berkaitan dengan perkara pidana yang didakwakan kepada 4 (empat) pelaku usaha tambak ilegal di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa.

Demi adanya sinergi bersama untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang sejalan sejalan dengan asas-asas umum dalam penegakan hukum yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan peraturan lain yang mengaturnya.

Dalam penanganan kasus ini, kita juga mendorong supaya berkas perkara segera menjadi P21 untuk bisa dilakukan pelimpahan II. Agar bisa segera disidangkan, dengan menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera bagi pelaku-pelaku lain.

Karena kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut telah terbukti merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara sehingga para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Sumber : TRY

Lumbunginformasi. Id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *