Lumbunginformasi.id Jepara – Sebagai tindak lanjut lembaga terkait akan terjadinya tindakan pembakaran dan pembuangan limbah medis, Kawali DPD Kabupaten Jepara melayangkan surat somasi pertama ke DLH dan Din Kes untuk segera lakukan tindakan pengusutan siapa pelaku pembakaran dan pembuangan limbah medis terebut di Desa Mambak Kec Pakis Aji, selasa 1/10/2024. Surat somasi di masukan oleh ketua DPD Kawali Jepara Aditya Seko Mulyono Putro, ke Dinas terkait, selasa 8/10/2024.
Ditegaskan dalam Pasal yang menjerat pembuangan limbah medis sembarangan adalah Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Limbah medis adalah hasil buangan dari aktivitas medis yang mengandung berbagai macam limbah berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dapat menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan, jadi harus ditangani dengan serius.
Keprihatinan diketemukanya pembakaran dan pembuangan limbah medis sebarangan harapan ketua DPD Kawali Jepara agar Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas kesehatan segera lakukan tindakan tegas, jangan sampai terjadi pembiaran sehingga berlama lama jntuk menikdaknya, warga masyarakat, aktivis lingkungan hidup semuanya peduli lingkungan hingga pempertanyakan kelanjutan atas tindakan kelalaian pembuangan limbah medis yang mengemparakan warga sekitar, pungkasnya. ***
Sumber : ADS
Lumbunginformadi.id Jepara