• Sat. Dec 7th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Proses Kekeluargaan Tidak Mendapat Tanggapan Baik, Keluarga Korban Tertimpa Pohon Di Kec.Kembang Jepara Akan Melakukan Gugatan.

Bagikan Berita ini

Lumbjnginformasi.id Jepara – Pelajar tertimpa pohon tumbang, seperti yang diberitakan media sebelumnya, Risang Pamungkas, siswa terbaik SMAN 1 Kembang, meninggal dunia pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 06.40 WIB.

Risang Pamungkas, siswa Kelas X.2 yang berasal dari Desa Balong, Kecamatan Kembang, meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat tertimpa pohon roboh di jalan raya kawasan hutan Perhutani. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 13 September 2024, ketika Risang bersama rekannya Armiando Dias Lutfianto pulang dari sekolah dengan sepeda motor.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, akibat pohon jengkol yang kering dan lapuk mengakibatkan dua pelajar mengalami lukas serius, yang mengakibatkan Risang Pamungkas, (15) meninggal dunia dan Armiando Dias Lutfianto (15) yang tinggal di Desa Balong RT 3/2 Kecamatan Kembang mengalami cidera yang cukup serius, Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 11.20 wib.

Pohon dengan diameter 30 cm yang berada di lahan Perhutani ini diduga telah lapuk hingga patah dan menimpa kedua korban yang berboncengan sepeda motor saat pulang sekolah. Saat kejadian menurut saksi tidak ada angin kencang, hujan maupun gempa.
Koalisi Tim Ajicakra Indonesia yang mendapatkan surat kuasa dari para pihak keluarga korban setelah 3 hari korban meninggal, atau tepatnya pada tanggal 17 September 2024.

Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo memberikan tanggapannya, bahwa kami merasa prihatin dan menyayangkan tanggapan yang diberikan para pihak, terutama dari pihak Perhutani yang sudah kita datangi untuk diskusi untuk memberikan solusi secara kekeluargaan sampai 3x. Akan tetapi tanggapan yang diberikan sangat membuat kecewa dan menciderai perasaan keluarga korban. “ terang Tri ”.
Bahkan kami menyayangkan pernyataan dari salah satu Administratur Perum Perhutani KPH Pati dalam diskusi pada hari Senin, Tanggal 30 September 2024, yang menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut karena faktor alam. Setelah kita tanyakan dasarnya apa bisa disimpulkan karena faktor alam, dan dijawab karena keterangan dari Polsek seperti itu.”lanjut Tri”.

Mensikapi tanggapan seperti itu, sebagai tanggung jawab kita sebagai penerima kuasa maka Ajicakra Indonesia setelah mengumpulkan informasi dan data lapangan, maka kami berharap Pemkab Jepara bisa memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua para pihak terkait, hal ini perlu ditempuh dalam rangka pengupayaan hak-hak para korban kecelakaan lalu lintas karena tertimpa pohon, sebelum perkara ini kami bawa ke proses pidana atau gugatan perdata.

Karena disini ada korban meninggal dunia dan satunya masih dalam perawatan serius, perbuatan tersebut bisa dituntut sebagai perbuatan melawan hukum.

Pohon yang tumbang berada di jalan atau ruang terbuka hijau publik apalagi kondisi pohon sudah kering dan lapuk, Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap pemerintah setempat.

Tuntutan ini bisa didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Sementara Kepala Bidang Edukasi dan Pendampingan Hukum Ajicakra Indonesia Hilmi Fachruddin berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal tersebut mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum bisa terjadi karena kesengajaan atau kelalaian
“Kasus tumbangnya pohon yang menyebabkan orang meninggal bukan merupakan `force major, namun `human error,’ dalam aspek hukum pidana, yaitu kelalaian yang menimbulkan meninggalnya orang,” katanya”.

Proses hukum pidana bisa diterapkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu juga aspek hukum perdata sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Jika langkah mediasi tidak mendapatkan tanggapan baik, maka pihaknya akan mendesak Polres Jepara untuk mengusut peristiwa ini secara langsung mengenai tanggung jawab pidana dan perdata. Karena keluarga korban berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan bukan semata-mata cukup menerima santunan.”Tegas Hilmi”
Beberapa tokoh masyarakat Desa Balong juga menegaskan, Hal tersebut perlu dilakukan mengingat peristiwa tumbangnya pohon-pohon di jalan umum yang bisa membahayakan pengguna jalan supaya tidak berulang kali sehingga perlu ada tindakan tegas secara hukum, pungkasnya.***

 

Sumber : Try

 

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *