Lumbunginformasi.id Jepara – Seperti pada pemberitaan sebelumnya, akibat pohon jengkol yang kering dan lapuk mengakibatkan dua pelajar mengalami lukas serius, yang mengakibatkan Risang Pamungkas, (15) meninggal dunia dan Armiando Dias Lutfianto (15) yang tinggal di Desa Balong RT 3/2 Kecamatan Kembang mengalami cidera yang cukup serius, Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 11.20 wib.
Dengan kejadian tersebut Pemkab Jepara memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua para pihak di Ruang Asisten 1 Sekda Jepara, dengan dipimpin oleh Ratib Zaini, yang hadir dalam mediasi tersebut diantarannya Bagian Hukum Pemda Jepara, Administratur KPH Pati beserta jajaran, Perwakilan Kodim 0719 Jepara, Pabin Perhutani, Camat Kembang, Petinggi Desa Balong, BPD Desa Balong dan Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa dari keluarga korban. Hal ini perlu ditempuh dalam rangka mencari solusi terbaik bagi masing-masing pihak, supaya perkara ini selesai tidak sampai ke proses hukum. “Jelas Ratib”.
Setelah audensi mencapai kesepakatan dari semua pihak, Sukmono Edwi Susanto selaku Kepala Adm Perhutani KPH Pati, membuat surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing pihak dengan disaksikan yang hadir dalam mediasi tersebut, diantaranya menyatakan bahwa pihak Perhutani bersedia memberikan biaya perawatan dan santunan kepada keluarga korban yang meninggal (Risang Pamungkas) maupun yang masih dalam perawatan (Armiando Dias Lutfianto), serta memberikan biaya perbaikan sepeda motor yang rusak.
Lebih lanjut Sukmono juga akan mengusulkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah untuk korban yang masih dalam perawatan. Sehingga diharapkan dengan terlaksananya kesepakatan dalam mediasi ini, permasalahan telah selesai dan membawa dampak baik bagi semua pihak. “Jelas Sukmono”.
Ajicakra Indonesia yang mendapatkan surat kuasa dari para pihak keluarga korban setelah 3 hari korban meninggal, atau tepatnya pada tanggal 17 September 2024. Sangat mengapreseasi dan berterima kasih atas langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Jepara dan itikad baik dari Perum Perhutani Pati untuk menyelesaikan permasalahan ini, ini bisa menjadi edukasi bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan bisa menyelesaikan setiap permasalahan dengan upaya komunikasi dan kekeluargaan, karena tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan upaya hukum . Ketika masing-masing pihak telah sepakat dan saling menerima, itu artinya permasalahan ini sudah selesai di forum mediasi ini. “ pungkas Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia ”.
Sumber : Try
Lumbunginformasi.id Jepara