• Fri. Jan 23rd, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Ratusan

 


Lumbunginformasi Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara sukses amankan jalannya acara debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Jawa Tengah, yang digelar di Resort Ono Joglo, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (27/10/2024) malam.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ada 262 personel gabungan Polres Jepara yang dikerahkan dalam menjaga dan mengamankan kegiatan tersebut.

“Kami terjunkan 262 Personel gabungan yang dibantu kodim 0719/Jepara dan stakeholder terkait untuk mengamankan jalannya debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara ini,” ujarnya.

Abituren Akpol 2003 ini memastikan keamanan di lokasi maupun di sepanjang jalur menuju Resort Ono Joglo, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.

Untuk menjaga kondusifitas, KPU Kabupaten Jepara telah membatasi jumlah pendukung yang hadir dalam debat. Maksimal hanya 50 orang setiap paslon. KPU juga sudah mengatur kedatangan paslon sekaligus pendukungnya.

Untuk pendukung paslon nomor 2, dijadwalkan tiba di lokasi pukul 17.00 WIB. Lima belas menit kemudian, baru pendukung paslon nomor urut 1.

Terkait pembatasan itu, Kapolres Jepara mengimbau agar pendukung masing-masing paslon tidak melanggar aturan dari KPU. Pihaknya berharap agar pendukung bisa memaklumi keterbatasan tempat debat.

”Karena jumlahnya dibatasi 50 orang, kami berharap jangan ada yang memaksa datang melebihi kapasitas,” jelasnya.

AKBP Wahyu menegaskan, pengamanan terhadap tahapan Pilkada 2024 dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah, selain itu, juga untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyebutkan, jumlah tamu yang diundang hampir 300 orang. Selain dari paslon dan pendukungnya, ada pula unsur pemerintah, Bawaslu Kabupaten Jepara, unsur tokoh masyarakat, profesional, akademisi, disabilitas dan juga insan media.

”Hanya yang membawa tanda pengenal khusus dari KPU yang diperkenankan masuk, termasuk pendukung pasangan calon,” ujar Muhammadun.

Ia juga menambahkan, “Masing-masing pendukung paslon dilarang membawa atribut kampanye, kecuali yang menempel pada tubuhnya,” imbuhnya.

Selama agenda debat berlangsung, lanjut Muhammadun, kedua belah pihak dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dilarang pula membuat gaduh ketika debat berlangsung, tutupnya.***

 

Sumber : AM

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *