Lumbunginformasi.id | Jepara,
Sempat ditolak warga, pengurukan lahan tambak menggunakan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang berasal dari PLTU TJB Jepara di dekat wisata Pantai Blebak Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus berlanjut.
Berlanjutnya pengurukan lahan tambak menggunakan limbah FABA tersebut lantaran pihak pemanfaat limbah mengatakan sudah mendapatkan izin dan sudah ada persetujuan dari Ali Shohib, Petinggi Sekuro (2/11/2024).
Terkait penolakan warga atas pengurukan tambak dengan menggunakan limbah FABA tersebut, (DK) nama inisial, mantan orang nomor satu di Kabupaten Jepara mengatakan, pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat, baik itu penolakan atau saran mengenai proses pengurukan, “Kalau memang menolak silakan lakukan sesuai kajian dan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan kalau perlu silahkan menggunakan jalur hukum. Tapi berani tidak? Karena FABA bukan lagi merupakan limbah B3,” ujarnya.
Mulyoso, tokoh masyarakat setempat, kepada media ini mengatakan, “Malam ini ada lima truk dam tronton Indeks 25 ton bermuatan limbah dari PLTU TJB Jepara untuk pengurukan tambak di kawasan wisata Pantai Blebak saya hentikan, saya harus mendapatkan keterangan dari Ali Shohib, selalu Petinggi Sekuro, karena saya tidak dilibatkan dalam rencana pengurukan, disini ada ketua RT dan ada beberapa warga yang tidak bisa menjelaskan terkait pengurukan limbah dari PLTU tersebut,” ujarnya.
Tak lama kemudian, Ali Sohib hadir di rumah Mulyoso dan menjelaskan, “Kemaren sudah saya bahas dengan warga mengenai ijin nguruk lahan tersebut, sudah saya sampaikan dengan warga setempat bersama BPD masalah kompensasi dengan kedua ketua RT yang dilalui armada truk bermuatan limbah dan kami juga membahas batas batas tanah lambiran bersama warga,” jelas Ali Shohib.
Ia menambahkan, “Selain limbah FABA dari PLTU yang dipergunakan untuk menguruk lahan, ada juga bahan galain C, yang akan didatangkan dari sawah Selayar (Jungsemi), Desa Jambu Mlonggo,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara kepada media ini menyampaikan, “Intinya setiap kegiatan dan/atau usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (SPPL/UKL UPL/Amdal). Dokumen lingkungan syaratnya harus ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dan sampai saat ini kami belum ada informasi rencana kegiatan dan/atau usaha tersebut,” terangnya.
“Sedangkan untuk FABA sendiri statusnya untuk yang dari sisa hasil pembakaran di PLTU bukan kategori limbah B3 (Lampiran XIV PP 22 Tahun 2021) sehingga tidak perlu ada rekomendasi/keterangan khusus dari DLH untuk pemanfaatannya. Terkait proses permohonan pemanfaatan FABA dari PT PLN melalui Perusda Jepara dan penggunaannya, itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab yang memanfaatkan limbah FABA tersebut,” pungkasnya.***