• Sat. Dec 7th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Untuk menonaktifkan fungsinya sebagai tambak memerlukan kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan lingkungan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengurukan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitarnya.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

1. Perizinan Lingkungan

Izin Pemanfaatan FABA: Penggunaan FABA sebagai material pengurukan memerlukan izin dari dinas lingkungan hidup atau instansi terkait. Persyaratan ini untuk memastikan bahwa penggunaan FABA sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL: Bergantung pada skala proyek, Anda mungkin perlu melengkapi dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk menilai potensi dampak pengurukan tambak terhadap lingkungan.

2. Uji Kualitas dan Stabilitas FABA

Analisis Kandungan FABA: Pastikan FABA yang akan digunakan telah diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat atau zat berbahaya lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa FABA yang digunakan tidak mencemari tanah atau air di sekitarnya.

Pencampuran dengan Bahan Lain (Opsional): Untuk menambah kekuatan dan stabilitas, FABA sering kali dicampur dengan material lain seperti pasir atau semen. Campuran ini membantu mengurangi risiko pelepasan partikel berbahaya dan menambah daya dukung tanah.

3. Pemasangan Lapisan Penghalang (Liner)

Geomembran atau Geotekstil: Sebelum pengurukan, sebaiknya pasang lapisan geomembran atau geotekstil di dasar tambak untuk mencegah kontak langsung antara FABA dan air tanah. Ini membantu mengurangi risiko pencemaran air tanah dan menjaga kestabilan material FABA.

Lapisan Tanah Penutup: Setelah FABA ditimbun, tambahkan lapisan tanah di atas FABA yang telah dipadatkan sebagai penutup akhir. Lapisan ini berfungsi sebagai pelindung tambahan dan memperbaiki tampilan lahan yang diuruk.

4. Teknik Pemadatan yang Tepat

Kompaksi Berlapis: Pengurukan dengan FABA harus dilakukan secara bertahap dengan teknik pemadatan (kompaksi) berlapis. Setiap lapisan FABA perlu dipadatkan dengan benar agar stabilitas tanah terjaga dan tidak terjadi penurunan tanah.

Pemeriksaan Kepadatan: Pastikan setiap lapisan yang dipadatkan memenuhi standar kepadatan yang ditetapkan untuk mencegah pergerakan atau erosi material di masa depan.

5. Sistem Drainase yang Memadai
Saluran Drainase: Tambak yang diuruk dengan FABA perlu dilengkapi dengan sistem drainase yang baik untuk mengalirkan air hujan atau genangan air. Drainase ini penting untuk mencegah akumulasi air yang bisa menyebabkan pencucian (leaching) zat-zat dari FABA ke lingkungan.

Pengendalian Genangan Air: Pastikan tidak ada genangan yang bisa meresap dan mencuci kandungan FABA ke dalam air tanah, yang bisa menyebabkan pencemaran.

6. Pemantauan Lingkungan Secara Berkala

Uji Kualitas Air Tanah dan Tanah Sekitar: Setelah pengurukan, lakukan pemantauan berkala terhadap kualitas air tanah dan tanah di sekitar lahan. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada zat berbahaya yang meresap ke lingkungan sekitar.

Pemantauan Dampak Ekosistem: Jika tambak berada dekat dengan sumber air atau ekosistem penting, lakukan pengawasan tambahan untuk memantau apakah ada perubahan yang berdampak pada biota atau lingkungan sekitar.

7. Pelaporan kepada Instansi Berwenang

Laporan Pelaksanaan: Setelah pengurukan selesai, sampaikan laporan pelaksanaan proyek kepada dinas lingkungan hidup atau instansi terkait. Laporan ini harus mencakup langkah-langkah yang diambil, hasil pemantauan, serta kepatuhan terhadap syarat-syarat izin yang telah ditentukan.
Laporan Pemantauan Rutin: Jika diharuskan, lanjutkan dengan laporan pemantauan lingkungan secara berkala sebagai bagian dari komitmen terhadap izin lingkungan.

8. Reklamasi atau Pemanfaatan Lahan Setelah Pengurukan

Penanaman Vegetasi Penutup: Untuk mengurangi risiko erosi, sebaiknya tanam vegetasi penutup di atas lahan yang telah diuruk. Vegetasi ini juga membantu memperbaiki struktur tanah di area yang telah diuruk.

Pemanfaatan Lahan Sesuai Rencana Tata Ruang: Pastikan penggunaan lahan setelah pengurukan sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang, misalnya untuk lahan hijau, lahan terbuka, atau pembangunan lain yang sesuai.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, proses pengurukan tambak dengan FABA dapat dilakukan secara aman dan bertanggung jawab, meminimalkan risiko dampak lingkungan negatif.

Apabila persyaratan tersebut dilanggar atau tidak dipatuhi sanksi apa ean melanggar pasal berapa tenta PP yang akan dikenakan

Jika persyaratan pengelolaan FABA tidak dipatuhi atau dilanggar dalam proses pengurukan tambak, sanksi yang diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut adalah beberapa ketentuan dan sanksi yang mungkin dikenakan:

1. Sanksi Administratif

Pasal 502 hingga Pasal 506 PP 22/2021 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan limbah, termasuk FABA. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:

Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk segera mematuhi ketentuan.

Penghentian Sementara Kegiatan: Penghentian sementara hingga pelanggaran diperbaiki.

Pembatalan Izin Lingkungan: Jika pelanggaran dianggap serius dan mengancam lingkungan, izin lingkungan bisa dibatalkan.

2. Tindak Lanjut Jika Tidak Memenuhi Persyaratan Pemantauan

Pasal 459 dan Pasal 460 PP 22/2021 menyebutkan kewajiban pemantauan dan pelaporan pemanfaatan limbah non-B3 seperti FABA. Jika persyaratan pemantauan dan pelaporan tidak dipenuhi:

Sanksi Pembatasan Kegiatan: Kegiatan pengurukan atau pemanfaatan FABA bisa dibatasi atau dihentikan sementara hingga kewajiban dipenuhi.

Denda Administratif: Dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP 22/2021.

3. Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Pencemaran Lingkungan)

Jika pelanggaran penggunaan FABA menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka sanksi pidana dapat dikenakan sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa pasal penting dari undang-undang ini mencakup:

Pasal 98: Pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan serius dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 99: Jika pencemaran mengakibatkan kerusakan yang lebih berat atau berbahaya, pidana penjara bisa mencapai 15 tahun dengan denda maksimal Rp15 miliar.

4. Penutupan Kegiatan dan Pemulihan Lingkungan

Pasal 503 PP 22/2021 juga mengatur bahwa pemerintah dapat memerintahkan pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan akibat pelanggaran. Penutupan kegiatan secara permanen bisa menjadi pilihan terakhir jika pemulihan lingkungan tidak dilakukan.

Kesimpulan

Pelanggaran atas persyaratan pengelolaan FABA dalam pengurukan tambak dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan sesuai PP 22/2021. Jika pencemaran lingkungan terjadi, sanksi pidana berdasarkan UU 32/2009 juga dapat diterapkan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, termasuk denda dan penjara.***

Sumber : Jk

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *