Lumbunginformasi.id Jepara – Truk pengangkut Limbah FABA yang berasal dari PLTU TJB Jepara, untuk kegiatan pengurukan lahan tambak milik Dian Kristiandi, terguling di jembatan menuju akses wisata pantai Blebak Sekuro, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Diduga truk mengalami kelebihan muatan. Kecelakaan ini menimbulkan akses wisata menuju pantai Blebak terganggu, Senin (4/11/2024).
Masyarakat setempat yang enggan disebut namanya (W), kepada media ini mengatakan, “Kegiatan pengurukan tambak sudah disosialisasikan, jembatan yang akan dilalui akan diberikan plat besi, karena jembatan yang dilalui truk sudah dipastikan tidak akan kuat menahan muatan FABA diatas 20 ton, ketika truk yang melintas tidak tepat pada pijakan, sehingga truk terguling dan menghantam warung dan mushola,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Menurut saya, kegiatan pengurukan sebaiknya dihentikan sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat khususnya kontribusi untuk masyarakat, karena nilainya juga belum disebutkan,” imbuhnya.
Mulyoso, selaku tokoh masyarakat setempat, menyampaikan, “Karena ini akses wisata, saya selaku masyarakat menghendaki kegiatan pengurukan dihentikan, harus dievaluasi lagi, supaya tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan,” tegas Mulyoso.
Ismail, ketua RT setempat, menjelaskan, “Yang sudah disepakati dengan warga harus direalisasikan dulu, baik itu berupa kompensasi maupun kesepakatan berupa kegiatan pengurukan tersebut. Kegiatan pengurukan hanya boleh dilakukan selain pada hari Jum’at sampai Minggu, dan kemarin hari Sabtu dan Minggu siang pun kegiatan masih berjalan,” tegas Ismail.
Ali Shohib, selaku Petinggi Desa Sekuro, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “Kegiatan pengurukan di tempat wisata pantai Blebak Sekuro, akan kami evaluasi, supaya tidak mengganggu masyarakat yang sedang berwisata, dan apabila ada kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang punya kegiatan,” ujar Ali Shohib.
Havid, petugas DLH yang pada saat itu hadir survei pada kegiatan pengurukan lahan di pantai Blebak kepada media ini menyampaikan, ” Kegiatan apapun harusnya sepersetujuan DLH, untuk mendapatkan ijin Dokumen SPPL/UKL UPL sesuai kegiatan pemanfaatan ruang dan pak Dian Kristiandi belum mengajukan ijin. Perlu diketahui, untuk pengurukan tambak tersebut dibutuhkan limbah FABA kurang lebih 25.000 m3,” pungkasnya.***
Sumber : Red
Lumbunginformasi.id Jepara