Lumbunginformasi.id -Jepara,
Melalui Surat Teguran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, nomor 765/161, tanggal 1 November 2024, Ary Bahtiar selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, patut diduga telah melakukan intimidasi, mengabaikan hak masyarakat pengelola tempat wisata, kepada Syahniar Susanti, pengelola Sunset Beach Hotel dan Resto di Jalan Tirta Samudra Nomor 199 Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Hal tersebut, disampaikan Syahniar Susanti selaku Pengusaha Sunset Beach Restaurant kepada media ini, Rabu (6/11/2024), bahwa Syahniar Susanti secara syah telah memiliki izin pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang terletak di Desa Bandengan Jepara yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Pengelola Barang Milik Daerah nomor 590/22832/2011 tanggal 19/12/2011, Surat Perjanjian Sewa Nomor 593.11/1866 tanggal 22/12/2011.
Syahniar Susanti menjelaskan, “Sebelum wisata pantai Bandengan Jepara menjadi ramai seperti sekarang ini, awalnya Hak Pakai, ke Irwan Susanto d/h Tan Sieng In, sesuai surat keputusan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, tanggal 14/5/1996 nomor SK, 530.1/173/1/2821/33/96 ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Munasir, tanggal 15/6/1997, lamanya berlaku hak pakai selama 20 tahun, dan berakhirnya hak pakai tanggal 14/6/2017,” jelas Syahniar.
Ia menambahkan, “Hak pakai yang diberikan kepada Irwan Susanto tersebut, untuk Pembibitan Ikan, tetapi oleh pemegang hak, lahan tersebut tidak dimanfaatkan. Kemudian tahun 2010, saya (Shahniar Susanti/Red) mengajukan permohonan izin pengelolaan pantai, melalui Petinggi Desa Bandengan Siswanto, untuk mendapatkan izin Pemanfaatan Tanah milik Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Desa Bandengan Kecamatan Jepara yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol 134 Semarang,” imbuhnya.
Diketahui, Syahniar Susanti pemilik Sunset Beach Hotel dan Resto, telah mendapatkan Surat Perjanjian Sewa tanah milik Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, sesuai Berita Acara Serah Terima, nomor 031/1867 yang ditandatangani oleh Ir. Subagyo, MM., selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, bahwa berdasarkan keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor 590/22832/2011, tanggal 9/12/2011.
Surat Perjanjian Sewa antara Pemerintah Provinsi dengan Syahniar Susanti Pengusaha Restaurant nomor 593.11/1866 tanggal 22/12/2011, telah diserahkan untuk dimanfaatkan tanah yang berlokasi di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara , tanah yang disewa seluas kebih kurang 1.500 meter persegi.
Tahun 2018, Irwan Susanto d/h Tan Sieng In, kembali mengajukan perpanjangan hak pakai dan mulai terjadi konflik.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang hak, sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996. Tanah masih dipergunakan / dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberi hak.
Jengka waktu permohonan perpanjangan hak pakai atau pembaharuan diajukan selambat-lambatnya Dua tahun sebelum berakhir jangka waktu hak pakai, sesuai ketentuan Pasal 47 PP Nomor 40 tahun 1996 dan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang hak pakai sebagaimana diatur dalam pasal 50 PP Nomor 40 tahun 1996.
Terhapusnya Hak Pakai, diatur dalam pasal 55 PP Nomor 40 tahun 1996, dijelaskan, hak pakai di hapus karena, berakhir jangka waktu, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang hak, dilepaskan secara suka rela dan di telantarkan.
Sementara itu, di pasal 40 PP nomor 40 Tahun 1996 dijelaskan, pemegang hak pakai yang tidak memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu pada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum dengan ketentuan hak hak pihak lain yang terkait di atas tanah tersebut harus tetap diperhatikan.
Lebih lanjut, Syahniar Susanti, menyampaikan, “Saya mendirikan usaha Hotel dan Resto tahun 1998, saya juga anggota Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (HPRI). Tahun 2003 saya sudah pernah menerima kunjungan dari petugas PUPR Jepara, minta semua copy perizinan usaha termasuk IMB, saya ada semua dan copy sudah saya serahkan,” jelas Syahniar Susanti.
Tak hanya itu, lanjut Syahniar Susanti, “Untuk mengajukan perizinan, bahkan saat itu saya dibantu petugas PUPR yang berkunjung, kebetulan pada waktu itu saya ada cukup dana dan saya diminta investasi di Bidang Pariwisata di Pantai Bandengan Jepara, sekaligus untuk menarik investor asing dan Mengembangkan Usaha Pariwisata di Jepara. Tetapi saat ini saya mendapatkan surat teguran dari Kepala Dinas PUPR, untuk membongkar tempat usaha saya. Tanpa ada klarifikasi, tanpa dilakukan evaluasi dan tidak menunjukkan obyek yang dipermasalahkan, tempat mana yang harus dibongkar. Selaku masyarakat, saya harus mendapatkan kepastian hukum,” terangnya.
Masyarakat setempat, (Cr) kepada media ini mengatakan, “Kenapa pihak PUPR hanya meminta pembongkaran di Sunset Hotel, padahal ada banyak hotel dan usaha wisata di Jepara yang bangunannya lebih maju menjorok ke pantai daripada Sunset Hotel. Contohnya, Hotel Ocean View, Joglo Putu Inten, Diana Bay, Vin Coffee, Pondok Bambu, Marina, ini jelas tidak adil. Sedangkan pengusaha yang lain, tidak ada yang mendapat surat teguran dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara. Ada motif apa ini? Kalau memang ditertibkan, di bongkar, ya harus semuanya jangan tebang pilih,” kata Cr.
Terkait Surat Teguran tersebut, Ary Bahtiar, Kadis PUPR Kabupaten Jepara, kepada media ini mengucapkan terimakasih atas peran aktif nedia dalam upaya penataan ruang yang lebih baik untuk Jepara.
Dijelaskan Ary Bahtiar, “Bangunan yang dimaksud adalah bangun permanen, mengenai surat peringatan, ada di Permen ATR nomor 21 tahun 2021 pasal 154, Demikian untuk menjadi maklum,” pungkasnya.
(Redaksi).
Lumbunginformasi.id Jepara