• Tue. Feb 17th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Pemasangan alat peraga paslon No urut 1 Juara di sekitar eat&meet resto dicabut dar fihak resto dengan alasan takut di kira memihak salah satu calon, justru ini menjadi pertanyaan relawan no 1 Juara, tidak memasang kok mencabut, ucapnya, perlu diketahui, pemasangan gambar alat peraga lebih – Lebih ditanah keluarga sendiri, bukan milik resto  tidak melanggar, dan yang mencabut dengan alasan takut memihak, sangat alasan yang kurang tepat, kata relawan no 1 Juara yang  tak mau disebut namanya.8/10/2024.

Dengan demikian berarti ada yang mencabut secara sengaja, dan ini dikatagorikan pelanggaran maka pelakunya bisa terjerat hukum pidana.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tetang emilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.

Dijelaskan bahwa pasal 280 ayat 4, menegaskan bahwa ” pelanggaran terhadap larangan merusak alat peraga
atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

Adapun sanksinya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 251 bahwa ” setiap pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan pemilu sebagai dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf g merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye di.pidanna dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

Adanya kejadian itu, fihak relawan no 1 akan konfermasi dengan pemilik resto untuk mununjukan barang bukti yang di cabut, dan bisa untuk dipasang kembai.

 

Sumber : Red

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *