• Sun. Dec 8th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara, 26 November 2024 – Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, MMR (34), warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, warga Desa Buaran.

Tersangka telah ditahan sejak pagi hari Selasa, 26 November 2024, dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit senjata airgun merk Colt Defender Series 90 yang dibeli secara online beberapa tahun lalu, serta mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi K 41 AH.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Setelah pemeriksaan mendalam, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Eko Hadi Susanto, sedang dalam perjalanan menjemput anaknya dan menambal ban sepeda motor yang bocor. Saat melintas di perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai Toyota Camry.

Pelaku diduga mengemudikan mobil terlalu ke kanan, sehingga hampir menabrak sepeda motor korban. Setelah korban berhenti dan menoleh, pelaku yang marah menghampiri dan memepet sepeda motor korban hingga terjatuh. Pelaku turun dari mobil, mengancam akan menembak korban, lalu mengeluarkan senjata yang diduga airgun dan menembak korban dua kali sebelum melarikan diri.

Setelah kejadian, korban melanjutkan perjalanannya untuk menambal ban, sementara sepeda motornya ditinggal di bengkel. Namun, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali datang ke bengkel dan mencoba membakar sepeda motor korban. Saksi mata yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kepada warga dan membantu memadamkan api.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara, yang kemudian mengungkap identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum

Saat ini, MMR ditahan di Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor: M Adi S
Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *