Lumbunginformasi.id *Jepara* – Ahli waris dari Suharto bin Sarno, melalui Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) cabang Jepara dan Kudus, melakukan pemasangan plang sebagai tanda kepemilikan tanah di Dusun Margokerto RT 01 RW 07, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pada Senin (13/1/2025) pukul 17.00 WIB, plang tersebut dipasang tepat di depan bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di lokasi tersebut. Tulisan pada plang menguatkan status kepemilikan ahli waris berdasarkan berbagai dokumen, di antaranya sertifikat hak milik No. 1337 Desa Bondo, surat pemberitahuan pajak terutang, surat hak waris, dan dokumen pendukung lain.
**Bukti Kepemilikan dan Tindakan Ahli Waris**
Hartono, Ketua BPAN LAI DPC Kudus, menjelaskan bahwa pemasangan plang didasarkan pada bukti otentik kepemilikan tanah oleh ahli waris Suharto bin Sarno. “Kami telah mengantongi bukti sah, termasuk sertifikat tanah dan surat keterangan ahli waris yang dikuatkan oleh Camat Bangsri. Bahkan BPN Kabupaten Jepara mengonfirmasi bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Suharto bin Sarno hingga 13 Januari 2025,” ungkap Hartono.

Ia menegaskan, BPAN sebagai lembaga sosial siap menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak ahli waris. Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan pemasangan plang ini kepada pemerintah desa dan Polsek setempat.
**Sejarah Tanah dan Harapan Penyelesaian**
Menurut Suendro, salah satu ahli waris, tanah ini mulai diurus sertifikatnya oleh almarhum Suharto pada tahun 1979. Tahun 1980, tanah dipinjam oleh pihak desa secara lisan untuk pembangunan Pustu tanpa surat perjanjian. Upaya Suendro untuk mengurus hak atas tanah ini dimulai sejak 2004, termasuk lobi ke BPN dan pemerintah setempat, namun hingga kini belum menemukan titik terang.
“Pada 2005, pihak DPRD sempat menggelar pertemuan di balai desa, menanyakan ganti rugi, tetapi tidak ada realisasi hingga saat ini. Padahal, kami sudah menawarkan harga yang sesuai pada waktu itu,” jelas Suendro.
Setelah sempat berhenti mengurus tanah pada 2007 karena keterbatasan dana, Suendro kembali mengupayakan haknya pada 2023 dengan bantuan BPAN.
**Respon Masyarakat dan Aparat Setempat**
Purnomo, Kepala Dusun Margokerto, mengaku tidak mengetahui proses awal kepemilikan tanah yang kini berdiri Pustu tersebut. “Setahu saya dari dulu tanah ini memang untuk Pustu. Tapi kalau ada masalah kepemilikan, ya silakan diproses,” ujar Purnomo.
Ahli waris berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, memberikan perhatian serius dan mendukung penyelesaian sengketa ini. “Kami hanya ingin tanah ini kembali kepada ahli waris karena sudah terlalu lama kami menunggu,” ujar Dwi Cahyoko, ahli waris lainnya.
Dengan pemasangan plang ini, ahli waris berharap ada tindak lanjut dan kejelasan hukum sehingga hak milik mereka diakui dan dihormati, pungkasnya.***
Sumber : BB
Lumbunginformasi.id Jepara