Lumbunginformasi.id Jepara – Karimunjawa, 11 Februari 2025 – Pada hari Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan rapat yang membahas terkait aktivitas tambak udang yang kembali beroperasi di Karimunjawa. Rapat tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB bertempat di Aula Kecamatan Karimunjawa.
A. Pelaksanaan Kegiatan
Rapat ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait dengan aktifitas tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
B. Hadir dalam Kegiatan
- Bapak Mu’adz, S.Sos., M.H., Camat Karimunjawa
- Iptu Agus Sulistiyo, Kapolsek Karimunjawa
- Serka Heru Lukman, mewakili Danramil 10/Karimunjawa
- Koptu Sunarto, mewakili Dan Pos AL Karimunjawa
- Bharaka Eko Supriyadi, mewakili Ka Pol Airud Karimunjawa
- Kepala BTNKJ, diwakili Bapak Endarto S.Si., M.AP
- Petinggi Desa Karimunjawa dan Petinggi Desa Kemujan
- Para Ketua PBWK, HPI, PHRI, Paguyuban Homestay, dan Paguyuban Kapal Karimunjawa
- Para pemilik tambak Desa Kemujan: Bapak Suroto, Bapak Marlan, Bapak Sardi, dan Bapak Kunawi
C. Hasil Rapat
- Terdapat 4 petambak di Kecamatan Karimunjawa yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) dan telah membuka tambak secara ilegal, yaitu: Suroto, Kunawi, Sardi, dan Marlan. Semua lokasi tambak mereka berada di Desa Kemujan.
- Pemerintah menyampaikan bahwa Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW sudah final, dan tidak ada alasan untuk menolaknya karena sudah melalui proses yang sah. Pelanggaran terhadap Perda akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Perda yang sudah diundangkan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, dan setiap warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati atau Ketua DPRD.
- Petambak yang terus mengabaikan Perda dan tetap beraktivitas harus segera diberi tindakan tegas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga lainnya.
- Penegakan Perda harus segera dilakukan untuk mencegah efek domino, di mana warga lain bisa mengikuti langkah yang sama dan membuka tambak ilegal.
D. Analisis dan Rekomendasi
- Berdasarkan informasi yang didapat, terdapat indikasi bahwa ada pihak lain yang berencana membuka tambak lagi setelah hari raya.
- Oleh karena itu, penertiban terhadap empat orang yang telah melanggar Perda harus segera dilaksanakan agar tidak meluas.
- Surat Pernyataan telah disodorkan kepada Suroto dkk agar bersedia menutup tambaknya sebelum ditertibkan. Namun, mereka belum bersedia dan meminta waktu. Pemerintah memberikan waktu 1×24 jam, hingga besok sore pukul 16:00 WIB, untuk memutuskan apakah mereka akan menutup tambaknya atau tidak.
Rapat ini diharapkan dapat segera menghasilkan keputusan yang mendukung penegakan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di Karimunjawa.***
Sumber : Jk
Lumbunginformasi.id Jepara