Lumbunginformasi.id Jepara – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara menjadi sorotan akibat dugaan kurangnya transparansi dalam memberikan informasi terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Sejumlah wartawan yang hendak mengonfirmasi progres program tersebut pada Selasa (11/3/2025) justru mengalami kesulitan mendapatkan keterangan dari pihak BPN.
Saat dikonfirmasi di kantor BPN Jepara, seorang petugas keamanan bernama Agus Triyono menyatakan bahwa pimpinan kantor sedang berada di Polda. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan pimpinan akan kembali. Bahkan, saat diminta memberikan kontak Ketua Panitia PTSL, Agus menolak tanpa alasan yang jelas.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis dan masyarakat. Seharusnya, sebagai institusi yang melayani publik, BPN Jepara bersikap terbuka terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan program sertifikasi tanah massal yang menggunakan dana negara.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GANI, Agus Susilo, mengkritik sikap tertutup BPN Jepara. Menurutnya, jika seorang wartawan saja kesulitan mendapatkan informasi, maka patut diduga ada upaya pembungkaman informasi.
“Sebagai pelayan publik, BPN harus transparan. Jika wartawan yang bertugas menginformasikan kepada masyarakat saja tidak diberi akses, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jangan membodohi masyarakat. Mereka itu dibayar dari pajak rakyat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa gaji serta fasilitas yang dinikmati pegawai BPN berasal dari pajak masyarakat, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa BPN Jepara tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan terkait keterbukaan informasi. Sikap tertutup semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik dan menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja institusi tersebut.
(@Red)
Lumbunginformasi.id Jepara