• Sat. Apr 19th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Salah satu perubahan yang menonjol dalam revisi ini adalah penghapusan kewenangan TNI dalam menangani narkotika dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya sempat diusulkan dalam draf revisi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penghapusan tugas TNI dalam menangani narkotika merupakan hasil masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Ia membantah adanya intervensi dari pihak lain, termasuk Polri, terkait keputusan tersebut.

“Usman Hamid, Al Araf, dan banyak orang dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan masukan untuk mengeliminasi poin narkotika dalam kewenangan OMSP,” ujar Dasco.

Dalam revisi UU TNI ini, dua tugas baru ditambahkan dalam OMSP, yakni membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Dengan demikian, jumlah tugas OMSP yang semula 14 bertambah menjadi 16.

Sebelum pengesahan, DPR melalui Komisi I sempat menggelar audiensi tertutup dengan Koalisi Masyarakat Sipil. Usman Hamid mengungkapkan bahwa proses audiensi tidak berlangsung sepenuhnya lancar, namun ada kesepahaman untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer.

Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda pengesahan revisi UU TNI dalam sidang paripurna. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya kepada peserta sidang.

Serempak, anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan, diiringi ketukan palu oleh Puan. Dengan demikian, revisi UU TNI resmi menjadi undang-undang.***

( Tempo )

Lumbunginformasi.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *