
Lumbunginformasi.id Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang mempertegas batasan penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus ditafsirkan hanya berlaku terhadap individu atau perseorangan, bukan entitas kolektif. Putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, institusi, atau kelompok tidak dapat dikriminalisasi sebagai pencemaran nama baik.
Mahkamah menyatakan bahwa ketidakjelasan norma dalam UU ITE selama ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan membungkam kritik publik, terutama terhadap pemerintah. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan kritik adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi oleh hukum.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang pernah dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa. Meskipun sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri, Tangkilisan kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.
Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan bahwa institusi atau kelompok tidak dapat lagi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk membungkam kritik. Gugatan hanya dapat dilakukan jika menyangkut serangan terhadap individu secara pribadi.
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan penguatan demokrasi di Indonesia. (Kwl )***
Lumbunginformasi.id