
Lumbunginformasi.id Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Shima, Senin (15/9/2025).
Empat ranperda yang disahkan terdiri dari tiga ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sementara satu ranperda berasal dari eksekutif, yaitu Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, yang hadir dalam rapat paripurna menegaskan pentingnya ranperda narkotika. Ia menyinggung masih adanya aparatur sipil negara (ASN) di Jepara yang terjerat kasus narkoba. Pemkab, katanya, telah menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Pengendalian lewat apotek yang menjual obat secara berlebihan juga akan kita kendalikan. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Jepara,” ujar Witiarso.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan empat ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperlancar berbagai program pemerintah daerah.
“Dengan disahkannya empat ranperda ini, mudah-mudahan kegiatan yang terkait bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” ucap Agus Sutisna.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan program ketahanan keluarga, pendidikan karakter Pancasila, pemberdayaan petani, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memiliki payung hukum yang jelas di Kabupaten Jepara.***
M Adi Sunarto
Lumbunginformasi.id Jepara