
Lumbunginformasi.id Jepara — Sejumlah relawan Paguyuban Ambulans Jepara sektor utara mengeluhkan kebijakan parkir di RSUD Rehatta Jepara yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum. Pasalnya, ambulans yang mengantar pasien gawat darurat terkadang diminta membayar parkir, sementara di lain waktu tidak.
Bagi para relawan yang mengabdikan diri menolong sesama tanpa pamrih, kebijakan ini dianggap mencederai nilai kemanusiaan di lingkungan pelayanan publik.
Salah satu sopir ambulans, Purwanto dari unit Lazisnu Kelet, mengaku sudah beberapa kali diminta membayar parkir meski sedang bertugas membawa pasien darurat.
“Saya sudah 5–6 kali disuruh bayar. Dua kali sempat debat dan berhasil lolos, tapi minggu lalu kalah karena karcis hilang. Katanya ada kartu parkir, tapi kami tidak pernah dikasih,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ambulans Tertahan di Gerbang Rumah Sakit
Puncak persoalan terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sebuah ambulans tertahan di pintu keluar RSUD Rehatta karena sopir tidak membawa uang parkir.
Sopir yang hanya mengenakan sarung dan kaos itu mencoba menjelaskan bahwa rumah sakit lain di Jepara membebaskan biaya parkir bagi ambulans. Namun, petugas parkir justru sempat bertanya dengan nada menohok,
“Tadi bawa pasien?”
Pertanyaan itu memantik kekecewaan di kalangan relawan. Mereka menilai, fungsi kemanusiaan ambulans seolah perlu dibuktikan dengan argumen, bukan lagi dengan empati.
Pihak RSUD Rehatta: Parkir Dikelola Pihak Ketiga
Menanggapi keluhan tersebut, Humas RSUD Rehatta, Afif, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit bukan di bawah kendali langsung RSUD, melainkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, PT Center Park.
“Tata kelola parkir sudah dikerjasamakan dengan PT Center Park, jadi kewenangan menarik retribusi ada pada mereka,” jelas Afif.
Meski demikian, pihak rumah sakit mengaku telah berupaya agar ambulans dibebaskan dari biaya parkir.
“Kami sedang berusaha menggratiskan parkir untuk ambulans, tapi tentu dengan rembugan bersama pihak pengelola,” tambahnya.
Pihak Pengelola Parkir Akan Dalami Kasus
Sementara itu, perwakilan PT Center Park, Agus Salim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya akan mengecek lapangan dan menelusuri kronologi kejadian.
“Kami akan cek data dan dalami kronologi kejadian. Kalau memang benar ada miskomunikasi dengan petugas, tentu akan kami tindaklanjuti,” tulis Agus.
Ambulans Punya Hak Khusus, Tidak Boleh Dipungut Parkir
Secara hukum, ambulans merupakan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan mendapatkan prioritas khusus dalam lalu lintas.
Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa kendaraan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit berhak mendapatkan hak utama.
Penahanan ambulans karena alasan administratif atau tarif parkir dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan cepat dan non-diskriminatif dalam keadaan darurat.
Seruan Relawan: Kembalikan Nurani dalam Layanan Publik
Ketua Paguyuban Ambulans Jepara sektor utara, Bambang, menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal nominal uang Rp3.000, melainkan soal nurani kemanusiaan.
“Ambulans itu simbol negara hadir menolong tanpa syarat. Kalau kendaraan kemanusiaan ditahan karena tiket parkir, berarti yang dipungut bukan hanya uang, tapi nurani kita sebagai bangsa,” tegasnya.
Bambang meminta pihak RSUD Rehatta dan PT Center Park segera menetapkan kebijakan resmi pembebasan biaya parkir bagi ambulans. Jika tidak ada solusi konkret, pihaknya mengancam akan memboikot pengantaran pasien ke RSUD Rehatta.
Ia juga menegaskan akan bersurat langsung ke Gubernur Jawa Tengah, karena RSUD Rehatta berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan buat surat resmi ke Gubernur. Kami minta semua rumah sakit milik provinsi memberi parkir gratis untuk ambulans,” tutup Bambang.***
( Jk )
Lumbunginformasi.id Jepara