• Mon. Dec 15th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Realisasi Dana Kompensasi TKA di Jepara Capai Rp 4,1 Miliar, Bupati Witiarso Dorong Peningkatan Kepatuhan Perusahaan

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencatat realisasi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) hingga September 2025 telah mencapai Rp 4,1 miliar, atau setara 89,36 persen dari target tahunan sebesar Rp 4,6 miliar.

Capaian ini disampaikan oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam kegiatan pembinaan dan evaluasi penempatan tenaga kerja asing (TKA) yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, di salah satu hotel kawasan Bandengan, Jepara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 75 perwakilan perusahaan pengguna TKA di wilayah Jepara.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Mas Wiwit menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mencatatkan TKA mereka di wilayah Jepara.
“TKA yang beraktivitas di Jepara harus dicatatkan di Jepara pula. Jika ada perusahaan yang mencatatkan di daerah lain, padahal kegiatannya di sini, mohon dicatatkan di Jepara. Hal ini penting agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dapat dimaksimalkan untuk membangun Jepara,” ujar Mas Wiwit.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Pengawasan dilakukan agar TKA tidak hanya bekerja di sini, tetapi juga memberi kontribusi nyata, baik melalui transfer ilmu pengetahuan maupun peningkatan PAD untuk pembangunan Jepara,” tambahnya.
Pemkab Jepara juga mencatat potensi penerimaan dari perpanjangan izin kerja 266 TKA pada tahun 2026 diperkirakan bisa mencapai Rp 5,22 miliar.

Menurut Bupati, potensi tersebut sangat dinantikan agar target pembangunan daerah dapat tercapai.
“Kami berharap semua perusahaan berkontribusi maksimal agar Jepara menjadi daerah yang makmur, unggul, lestari, dan religius (Mulus),” tegasnya.
Mas Wiwit juga mengingatkan perusahaan pengguna TKA agar mematuhi berbagai regulasi, termasuk kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dan pelaksanaan program alih teknologi bagi tenaga kerja lokal. Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Jepara berharap pemanfaatan tenaga kerja asing tidak hanya memenuhi kebutuhan industri, tetapi juga membawa dampak positif bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *