• Tue. Feb 17th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Pemerintah Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa, 4 November 2025 di Balai Desa Guyangan. Kegiatan ini membahas penyepakatan usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman untuk pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Foto Musdesus Usulan pinjaman dan dukungan pengembangan pinjaman.koperasi Desa Merah Putih.

Musdesus dihadiri oleh Camat Bangsri  Debby Nifandrian, S.Sos.. , Petinggi Guyangan Ridwan, perangkat desa, BPD, RW, Kasi PMD, pendamping desa, pendamping koperasi desa merah putih, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan karang taruna.

Dalam sambutannya, Petinggi Guyangan Ridwan menyampaikan bahwa koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemilihan lokasi tempat Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Jepara.

Koperasi ini memiliki enam unit usaha diantaranya meliputi:
Sembako
Simpan Pinjam
Pergudangan
Klinik Berobat
Apotek
Jasa

Ridwan menegaskan bahwa pengembangan unit usaha akan menyesuaikan kondisi, situasi, dan regulasi yang berlaku agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Camat Bangsri Debby Nifandrian, S.Sos..  menekankan pentingnya Musdesus sebagai landasan hukum dalam menjalankan program sesuai regulasi. Ia berharap kegiatan ini berjalan lancar dan dapat mempercepat terwujudnya koperasi yang bermanfaat bagi warga.
“Musdesus ini menjadi langkah penting untuk mempercepat dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih. Semua harus disepakati bersama agar pembangunan yang didukung anggaran pusat bisa segera berjalan,” ujar Deby.

Turut memberikan sambutan, Kasi PMD Kecamatan Bangsri menegaskan bahwa sesuai Permendesa Nomor 8 Tahun 2025, seluruh tahapan harus rampung pada akhir November 2025 agar pembangunan koperasi bisa dimulai pada tahun 2026.
Dalam pemaparan yang disampaikan pendamping koperasi Wahyu Guntoro, disebutkan bahwa Desa Guyangan telah memenuhi syarat lahan seluas 1.000 m² dan legalitas yang lengkap. Proposal bisnis akan segera diajukan ke Bank Himbara dengan enam paket pembiayaan yang disediakan.
Pendamping desa M. Rofik menambahkan bahwa usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman akan dituangkan dalam bentuk proposal yang ditelaah lebih lanjut oleh pihak desa dan bank. Dukungan dari dana desa maksimal 30% dari total dana desa, dengan bunga 6% per tahun, tanpa termasuk penyertaan modal.

Kasi PMD juga menekankan pentingnya kesepakatan tertulis (hitam di atas putih) antara pengurus koperasi, pemerintah desa, dan pihak terkait. Dukungan dana ini bersifat penguatan dan tanggung jawab koperasi, bukan bantuan langsung.
Musyawarah kemudian ditutup dengan penegasan bahwa keanggotaan koperasi diharapkan melibatkan seluruh warga Desa Guyangan, agar koperasi tumbuh kuat melalui simpanan wajib dan simpanan pokok.

Musdesus berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai dasar pengajuan dan pengelolaan pinjaman koperasi ke depan.***

M Adi S

Lumbungingormasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *