• Wed. Jan 14th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Opini Hukum:

Lumbunginformasi.id Jepara – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan berlakunya KUHP nasional dan KUHAP nasional, menggantikan aturan lama warisan kolonial.

Terlepas dari polemik yang masih mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi hukum, keberlakuan kedua undang-undang ini merupakan keniscayaan yuridis yang tidak dapat dihindari.

Dalam hukum dikenal asas fiksi hukum, yang menganggap setiap orang mengetahui hukum, serta asas presumptio iustae causa, yang menegaskan bahwa setiap peraturan negara dianggap sah dan mengikat sejak ditetapkan, sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum.

Dengan demikian, perdebatan akademik tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap undang-undang yang telah berlaku.

Justru di sinilah tantangan besar bagi para penegak dan praktisi hukum. KUHP dan KUHAP baru membawa pergeseran paradigma pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju pendekatan progresif dan restoratif, serta dari dominasi pidana penjara menuju alternatif pemidanaan yang lebih beragam dan humanis.

Oleh karena itu, alih-alih terjebak dalam resistensi, seluruh elemen penegak hukum perlu menjadikan momentum ini sebagai titik awal untuk belajar, menyesuaikan diri, dan memperkuat kualitas penegakan hukum pidana nasional yang lebih adil dan berkeadaban.

Oleh: M.N. Hidayat, S.H., M.H., C.L.A., C.Med
Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Mediator
Kantor Hukum Advokat Hid’s, Jepara.***

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *