• Wed. Jan 14th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini


Lumbunginformasi.id JEPARA – Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jepara resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi parkir di seluruh wilayah Bumi Kartini. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi pajak dan retribusi daerah sebelumnya.

Penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, serta optimalisasi pengelolaan parkir demi kenyamanan masyarakat. Tarif parkir kini dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Parkir Tepi Jalan Umum, Parkir Car Free Day (CFD), dan Parkir Event Tertentu.

Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif parkir sepeda motor di tepi jalan umum dan CFD sebesar Rp2.000, sedangkan pada event tertentu Rp5.000. Untuk mobil penumpang dan mobil barang kecil dikenakan tarif Rp3.000 di tepi jalan umum, Rp5.000 saat CFD, dan Rp10.000 pada event tertentu. Sementara bus besar dikenakan Rp20.000 di tepi jalan umum serta Rp30.000 untuk CFD dan event tertentu. Adapun andong atau dokar ditetapkan Rp5.000 di seluruh kategori, dan sepeda Rp1.000.

Khusus kendaraan barang berat dengan jumlah roda lebih dari enam, diberlakukan tarif flat sebesar Rp30.000 untuk semua kategori parkir.

Pemkab Jepara juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik pungutan liar. Warga diminta selalu meminta karcis resmi dari petugas parkir sebagai bukti sah pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah. Apabila menemukan pelanggaran, seperti tidak diberikannya karcis atau tarif yang tidak sesuai, masyarakat dapat melapor melalui layanan pengaduan di nomor +62 896-5246-9666.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, Pemkab Jepara berharap sistem perparkiran semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah serta pembangunan Kabupaten Jepara ke depan. ( SJ )***

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *